Wakil Panitia Khusus (Pansus) calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta, Bestari Barus - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Wakil Panitia Khusus (Pansus) calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta, Bestari Barus - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Kemendagri Dinilai Mengintervensi Pemilihan Wagub DKI

Theofilus Ifan Sucipto • 06 Agustus 2019 12:41
Jakarta: Wakil Panitia Khusus (Pansus) calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta, Bestari Barus, menilai Kemendagri mengintervensi pemilihan wagub. Kementerian mengeluarkan surat tata tertib pemilihan. 
 
"Ini mengakibatkan kita diintimidasi dan diintervensi untuk melakukan hal yang tidak ada payung hukumnya," ujar Bestari saat dihubungi, Selasa, 6 Agustus 2019.
 
Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 122.31/3740/Otda tentang tindak lanjut rancangan keputusan DPRD DKI tentang tata tertib (tatib) pemilihan wagub DKI masa jabatan 2017-2022. Bestari mempermasalahkan poin i dalam surat. 

(Baca juga: PKS Menyindir Pimpinan DPRD Soal Rapimgab Cawagub DKI)
 
Poin itu tertulis jika terjadi deadlock, pengambilan keputusan diserahkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi yang dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat. Pemilihan dengan cara ini sudah final dan bukan kembali ke tahap awal dengan meminta parpol untuk mengusulkan ulang calon wagub. 
 
Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI itu menyebut pansus masih mendalami surat Kemendagri. Pansus belum mengambil keputusan. 
 
Rapat paripurna pemilihan wagub DKI tak kunjung rampung. Ini lantaran pimpinan DPRD tak hadir dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) calon wakil gubernur (cawagub) DKI. Rapimgab tidak bisa berjalan tanpa pimpinan dewan.
 
"Pimpinan harus dateng tuh lima orang," kata Bestari. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan