Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari, mengimbau orang tua untuk memberi edukasi dan komunikasi kepada anak, keluarga, serta lingkungan agar dapat menikahkan anak di usia yang tepat.
“Isu perkawinan anak harus kita putus mata rantainya bersama. Kesiapan menjadi penting, khususnya melalui usia yang menggambarkan kesiapan menikah. Seperti dalam hal mempunyai pengetahuan yang baik dan kemampuan dalam mengakses, berpartisipasi, dan dapat mengambil keputusan," ujarnya dalam Webinar Nasional 'Isu Perkawinan Anak, Usia Kawin Berisiko', dikutip Minggu, 24 April 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pernikahan Anak di Bawah Umur Pelanggaran HAM
Menikah, kata dia, bukan sebatas romantisme tetapi juga harus mempunyai kemampuan untuk menjalani kehidupan. Orang tua memiliki peran yang besar dalam mempersiapkan hal tersebut.
"Hal ini sesuai dengan arahan Presiden terkait peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak," kata Rohika.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak bekerja sama dengan Orami, berupaya memberikan fasilitasi dan edukasi bagi orang tua khususnya para ibu agar memiliki pengetahuan seputar perkawinan anak, dampak perkawinan anak, serta upaya pencegahan yang dapat dilakukan melalui 197 Layanan PUSPAGA.
Pada kesempatan yang sama, Head Community Orami Raymond Santosa turut menegaskan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pengasuhan yang tepat. Edukasi dan sosialisasi kepada orang tua menjadi penting untuk diberikan.
Psikolog Fania Kusharyani memaparkan usia minimal menikah menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Penetapan usia tersebut didasarkan pada kondisi fisik perempuan yang sudah berkembang dengan baik untuk mengandung bayi dan melahirkan.
Sedangkan usia 25 tahun bagi laki-laki adalah ketika pre frontal cortex atau bagian depan otak sudah matang sehingga dapat mengambil keputusan dengan baik.
"Peran orang tua memberikan bimbingan, pengetahuan, dan memenuhi kebutuhan anak sangat penting dalam isu perkawinan anak. Dalam memberikan gambaran atau pemahaman mengenai pernikahan, orang tua berperan sebagai contoh dalam bersikap, beribadah, dan menjalani kehidupan," papar dia.
Fania menambahkan beberapa faktor kesiapan menikah yang perlu diperhatikan oleh orang tua di antaranya kesiapan fisik, kesiapan mental untuk menangani konflik, mengelola emosi dan mengambil peran, serta kesiapan finansial yakni mandiri dalam hal keuangan.
“Perkawinan usia dini berdampak negatif, baik dari sisi medis maupun psikologis. Oleh karenanya, diperlukan kesiapan dari berbagai aspek kehidupan untuk dapat menjalani perkawinan. Peran orang tua sangat krusial agar anak dapat memutuskan waktu yang tepat bagi mereka untuk memasuki kehidupan perkawinan,” tutur dia. (Media Indonesia/Dinda Shabrina)