Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang kerja sama terkait tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang. Kerja sama akan terjalin selama lima tahun hingga 2026.
"Kerja sama ini diperpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 25 Oktober 2021.
Anies menyambut baik perpanjangan kerja sama tersebut. Kolaborasi itu diyakini menguntungkan masyarakat di masing-masing wilayah.
"Kita harap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan sekitar," ujar dia.
Anies juga ingin kerja sama tersebut bukan sekadar seremonial. Namun, kerja sama ini menjadi budaya yang menandakan masing-masing daerah sudah terintegrasi secara sosial, budaya, dan ekonomi.
"Kami apresiasi dukungan Pemkot Bekasi karena telah mau membantu kami mengentaskan permasalahan sampah," tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Baca: 'Uang Bau' Dana Kompensasi Warga Sekitar TPST Bantargebang Naik
Lingkup kerja sama Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi, yakni dana kompensasi. Kemudian, revisi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (Andal RKL/RPL).
Sampah di TPST Bantargebang akan diproses menjadi sebagai bahan bakar pengganti batu bara pada industri semen. Foto: Antara/Fakhry Hermansyah.
Berikutnya, pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, jalur dan waku pengangkutan sampah, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan. Lalu, pembuangan dan pengambilan sampah, inovasi teknologi reduksi sampah, serta proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Sementara itu, kompensasi dalam kesepakatan ini ialah penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, serta biaya kesehatan dan pengobatan. Kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai, hingga bantuan langsung tunai dan pertanggungan kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang kerja sama terkait tempat pengolahan sampah terpadu (
TPST) Bantargebang. Kerja sama akan terjalin selama lima tahun hingga 2026.
"Kerja sama ini diperpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 25 Oktober 2021.
Anies menyambut baik perpanjangan kerja sama tersebut. Kolaborasi itu diyakini menguntungkan masyarakat di masing-masing wilayah.
"Kita harap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan sekitar," ujar dia.
Anies juga ingin kerja sama tersebut bukan sekadar seremonial. Namun, kerja sama ini menjadi budaya yang menandakan masing-masing daerah sudah terintegrasi secara sosial, budaya, dan ekonomi.
"Kami apresiasi dukungan Pemkot Bekasi karena telah mau membantu kami mengentaskan permasalahan
sampah," tutur mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Baca:
'Uang Bau' Dana Kompensasi Warga Sekitar TPST Bantargebang Naik
Lingkup kerja sama Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi, yakni dana kompensasi. Kemudian, revisi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (Andal RKL/RPL).
Sampah di TPST Bantargebang akan diproses menjadi sebagai bahan bakar pengganti batu bara pada industri semen. Foto: Antara/Fakhry Hermansyah.
Berikutnya, pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan, jalur dan waku pengangkutan sampah, serta monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan. Lalu, pembuangan dan pengambilan sampah, inovasi teknologi reduksi sampah, serta proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Sementara itu, kompensasi dalam kesepakatan ini ialah penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, serta biaya kesehatan dan pengobatan. Kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai, hingga bantuan langsung tunai dan pertanggungan kematian (polis) bagi warga yang terkena dampak TPST Bantargebang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)