Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Antara/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: Antara/Reno Esnir

26 Saksi Diperiksa Terkait Ledakan Pabrik Petasan Kosambi

Arga sumantri • 01 November 2017 14:44
medcom.id, Jakarta: Polisi memeriksa tiga saksi tambahan terkait kasus ledakan pabrik petasan di Kosambi, Tangerang. Dengan begitu, total sudah 26 saksi diperiksa polisi.
 
"Diperiksa di Polrestro Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal sudirman, Jakarta Selatan,  Rabu 1 November 2017.
 
Argo mengatakan, tiga saksi tambahan itu merupakan orang tua pegawai pabrik yang jadi korban. Beberapa poin yang ditanyai meliputi awal mula anaknya bisa bekerja di pabrik petasan milik PT Panca Buana Cahaya Sukses itu.
 
"Mulai kapan kerja di situ, dan sebagainya lah," ungkap Argo.
 
Baca: Pekerja Anak Diupah Rp800 Ribu, Tanpa Santunan
 
Hari ini juga, polisi memeriksa kembali dua tersangka yang sudah ditahan, yakni bos pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto. Namun, Argo enggan merinci hasil pemeriksaan.
 
"Pemeriksaan tersangka masih berlangsung, hasilnya belum kita ketahui," ungkapnya.
 
Pada intinya, kata Argo, pemeriksaan terhadap tersangka guna mencari unsur-unsur tambahan dugaan tindak pidana keduanya. Polisi juga ingin menyocokan alat bukti yang berkaitan dengan Pasal disematkan pada tersangka.
 
Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus ledakan pabrik mercon yang merenggut puluhan nyawa, yakni bos pabrik Indra Liyono, Direktur Operasional Perusahaan Andria Hartanto, dan tukang las bernama Subarna Ega.

Baca: Keluarga Korban Berharap Santunan dari PT Panca Buana Cahaya
 
Indra dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 74 Juncto 183 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
Sedangkan, Andria dan Subarga dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kebakaran.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan