Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan relevansi gugatan sejumlah konsumen Pulau C dan D kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia menilai, persoalan itu seharusnya diselesaikan oleh pihak konsumen dan PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang.
"Kenapa gugatannya ke Pemprov (DKI)? Itu kan transaksi antara penjual dan pembeli. Selesaikan di antara mereka saja," kata Anies di Jakarta Selatan, Sabtu, 24 Februari 2018.
Anies mengaku belum mengetahui alasan konsumen turut menyertakan Pemprov DKI sebagai tergugat kedua. Sebab, yang melakukan transaksi jual beli dengan konsumen adalah pihak pengembang.
"Yang berjualan Anda, yang membeli Anda, yang mencari untung Anda, yang mencari manfaat Anda. Terus, tahu-tahu kenapa ke Pemprov? Justru itu jadi pertanyaan buat saya," tambahnya.
Pada 22 Januari 2018 lalu, enam orang konsumen Pulau C dan D alias Golf Island mendaftarkan gugatan perdata mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Para penggugat yakni; Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno. Mereka menggugat PT Kapuk Naga Indah sebagai tergugat pertama dan Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat kedua.
Baca: Kericuhan Konsumen dan Pengembang Reklamasi Berujung Damai
Keenam penggugat meminta agar PT Kapuk Naga Indah mengembalikan uang pembayaran unit di Golf Island. Masing-masing telah membayar kisaran Rp2,7 miliar hingga Rp8,5 miliar. Selain itu, mereka menuntut ganti rugi dari Pemprov DKI sebesar Rp10 miliar untuk masing-masing penggugat.
Juru Bicara PT Kapuk Naga Indah Kresna Wasedanto enggan berkomentar soal gugatan yang dilayangkan kepada pihaknya. "Saya nggak mau komentar dulu," ucap dia.
Bukan kali ini saja polemik reklamasi berujung pada sengketa hukum. Sebelumnya, sembilan konsumen Pulau C dan D juga sempat melayangkan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Persoalannya juga terkait pemesanan unit di Golf Island dan nihilnya kepastian hukum di pulau reklamasi itu.
Gugatan itu berhenti di tengah jalan. Kini, kesembilan konsumen itu masih mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk menuntut pengembalian uang mereka.
"Kita masih diskusi apakah mau gugat pengembang juga ke Pengadilan Negeri. Tapi belum ada keputusan," kata Pengacara dari sembilan konsumen tersebut, Rendy Anggara Putra. (Media Indonesia)
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan relevansi gugatan sejumlah konsumen Pulau C dan D kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia menilai, persoalan itu seharusnya diselesaikan oleh pihak konsumen dan PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang.
"Kenapa gugatannya ke Pemprov (DKI)? Itu kan transaksi antara penjual dan pembeli. Selesaikan di antara mereka saja," kata Anies di Jakarta Selatan, Sabtu, 24 Februari 2018.
Anies mengaku belum mengetahui alasan konsumen turut menyertakan Pemprov DKI sebagai tergugat kedua. Sebab, yang melakukan transaksi jual beli dengan konsumen adalah pihak pengembang.
"Yang berjualan Anda, yang membeli Anda, yang mencari untung Anda, yang mencari manfaat Anda. Terus, tahu-tahu kenapa ke Pemprov? Justru itu jadi pertanyaan buat saya," tambahnya.
Pada 22 Januari 2018 lalu, enam orang konsumen Pulau C dan D alias Golf Island mendaftarkan gugatan perdata mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Para penggugat yakni; Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno. Mereka menggugat PT Kapuk Naga Indah sebagai tergugat pertama dan Pemprov DKI Jakarta sebagai tergugat kedua.
Baca: Kericuhan Konsumen dan Pengembang Reklamasi Berujung Damai
Keenam penggugat meminta agar PT Kapuk Naga Indah mengembalikan uang pembayaran unit di Golf Island. Masing-masing telah membayar kisaran Rp2,7 miliar hingga Rp8,5 miliar. Selain itu, mereka menuntut ganti rugi dari Pemprov DKI sebesar Rp10 miliar untuk masing-masing penggugat.
Juru Bicara PT Kapuk Naga Indah Kresna Wasedanto enggan berkomentar soal gugatan yang dilayangkan kepada pihaknya. "Saya nggak mau komentar dulu," ucap dia.
Bukan kali ini saja polemik reklamasi berujung pada sengketa hukum. Sebelumnya, sembilan konsumen Pulau C dan D juga sempat melayangkan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Persoalannya juga terkait pemesanan unit di Golf Island dan nihilnya kepastian hukum di pulau reklamasi itu.
Gugatan itu berhenti di tengah jalan. Kini, kesembilan konsumen itu masih mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk menuntut pengembalian uang mereka.
"Kita masih diskusi apakah mau gugat pengembang juga ke Pengadilan Negeri. Tapi belum ada keputusan," kata Pengacara dari sembilan konsumen tersebut, Rendy Anggara Putra. (Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)