Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: MI/Rommy Pujianto).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (Foto: MI/Rommy Pujianto).

Kericuhan Konsumen dan Pengembang Reklamasi Berujung Damai

Deny Irwanto • 10 Februari 2018 03:22
Jakarta: Polda Metro Jaya menghentikan kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan konsumen reklamasi, Lucia Liemesak. Pencemaran nama baik diduga saat video kericuhan antara Lucia dengan salah seorang pegawai PT Kapuk Naga Indah (PT KNI) viral. Saat ini, kedua pihak sudah menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
 
"Sudah cabut laporan, sudah damai. Sudah ada permohonan maaf di salah satu koran di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro, Jumat, 9 Februari 2018.
 
Dalam kasus ini, Lucia sempat dilaporkan oleh Siti Khusnul Khotimah yang merupakan pegawai PT KNI dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ia dilaporkan Siti Khusnul Khotimah melalui kuasa hukumnya, Lenny Marlim, karena marah-marah dan melontarkan kalimat mengandung pencemaran nama baik saat protes ke kantor PT KNI.  
 
"(Lucia) Sudah dipulangkan," pungkas Argo. 
 
(Baca juga: Penyebar Video Ricuh Pengembang Reklamasi dengan Konsumen Dibebaskan)
 
Sebelumnya, video kericuhan antara konsumen dengan pengembang reklamasi PT KNI sempat beredar di media sosial. Kericuhan itu diduga terjadi pada saat pertemuan antara konsumen dengan pihak pengembang pada Desember 2017.
 
Atas video tersebut, PT KNI melayangkan gugatan ke Polda Metro Jaya. PT KNI merasa dirugikan dengan beredar luasnya video tersebut. 
 
Laporan itu dibuat oleh Lenny Marlina yang disebut sebagai kuasa hukum dari PT KNI. Laporan tersebut terdaftar dalam LP/6076/XII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 Desember 2017. Lenny melaporkan dengan dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan