Jakarta: Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Boy Bhirawa menjelaskan PT Transjakarta dalam merevitalisasi Halte Bundaran Hotel Indonesia (HI) tidak melalui prosedur pelestarian cagar budaya. Padahal, proyek tersebut berdekatan dengan objek diduga cagar budaya (ODCB), yaitu patung selamat datang.
Boy menerangkan seharusnya setiap pihak yang ingin mendirikan bangunan dekat dengan ODCB harus melalui sidang dengar pendapat dari TSP. Dalam proses tersebut akan ada sejumlah ahli sejarah dan ahli lainnya yang akan memberikan masukan agar bangunan tidak menganggu ODCB.
"Jadi ini (sidang TSP) sebenarnya jadi masukan bagi gubernur untuk membuat keputusan. Nah di dalam kasus ini Transjakarta bablas ya," ujar Boy saat dikonfirmasi, Kamis, 29 September 2022.
Boy menduga Transjakarta tidak mengetahui bahwa patung selamat datang masuk dalam kawasan ODCB. Selain itu, ia menyangkan langkah Transjakarta mengomersialkan Halte Bundaran HI dengan rencana menempatkan restoran di lantai dua.
Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu juga menyediakan tempat khusus bagi masyarakat yang akan berswafoto dengan latar belakang patung selamat datang. Boy menegaskan hal ini telah melenceng dari fungsi halte sebagai tempat transit penumpang.
"Kalau dia mulai kemudian tertutup ada fungsi-fungsi tertentu maka itu sebenernya mengambil hak publik menjadi privat pengelola. Ini yang jadi masalah. harusnya publik bisa menutup, class action bisa menuntut hak nya ketika hak nya diambil," jelasnya.
Sebelumnya, sejarawan JJ Rizal meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan revitalisasi pembangunan Halte Transjakarta Tosari dan Halte HI. Sebab, kedua pembangunan itu berpotensi merusak pemandangan patung selamat datang.
"Mohon Pak Gubernur Anies Baswedan stop pembangunan halte Tranjakarta yang arogan di kawasan cagar budaya penanda sejarah perubahan kota kolonial jadi kota nasional warisan (Presiden) Sukarno," tulis JJ dalam akun Twitternya @JJRizal, Kamis, 29 September 2022.
Jakarta: Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Boy Bhirawa menjelaskan PT Transjakarta dalam merevitalisasi
Halte Bundaran Hotel Indonesia (HI) tidak melalui prosedur pelestarian cagar budaya. Padahal, proyek tersebut berdekatan dengan
objek diduga cagar budaya (ODCB), yaitu patung selamat datang.
Boy menerangkan seharusnya setiap pihak yang ingin mendirikan bangunan dekat dengan ODCB harus melalui sidang dengar pendapat dari TSP. Dalam proses tersebut akan ada sejumlah ahli sejarah dan ahli lainnya yang akan memberikan masukan agar bangunan tidak menganggu ODCB.
"Jadi ini (sidang TSP) sebenarnya jadi masukan bagi gubernur untuk membuat keputusan. Nah di dalam kasus ini
Transjakarta bablas ya," ujar Boy saat dikonfirmasi, Kamis, 29 September 2022.
Boy menduga Transjakarta tidak mengetahui bahwa patung selamat datang masuk dalam kawasan ODCB. Selain itu, ia menyangkan langkah Transjakarta mengomersialkan Halte Bundaran HI dengan rencana menempatkan restoran di lantai dua.
Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu juga menyediakan tempat khusus bagi masyarakat yang akan berswafoto dengan latar belakang patung selamat datang. Boy menegaskan hal ini telah melenceng dari fungsi halte sebagai tempat transit penumpang.
"Kalau dia mulai kemudian tertutup ada fungsi-fungsi tertentu maka itu sebenernya mengambil hak publik menjadi privat pengelola. Ini yang jadi masalah. harusnya publik bisa menutup,
class action bisa menuntut hak nya ketika hak nya diambil," jelasnya.
Sebelumnya, sejarawan JJ Rizal meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan
revitalisasi pembangunan Halte Transjakarta Tosari dan Halte HI. Sebab, kedua pembangunan itu berpotensi merusak pemandangan patung selamat datang.
"Mohon Pak Gubernur Anies Baswedan stop pembangunan halte Tranjakarta yang arogan di kawasan cagar budaya penanda sejarah perubahan kota kolonial jadi kota nasional warisan (Presiden) Sukarno," tulis JJ dalam akun Twitternya @JJRizal, Kamis, 29 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)