Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta prihatin Lurah Cipete Utara, Jakarta Selatan, Nurcahya, dipukul saat menertibkan warga yang melanggar protokol kesehatan. Pemprov DKI siap mendukung Nurcahya membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Masyarakat tidak boleh menghakimi secara sepihak," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.
Warga yang tidak terima dengan kebijakan DKI Jakarta dapat protes atau mengambil langkah sesuai prosedur yang tersedia. Bukan melawan dengan kekerasan.
Lagi pula, Nurcahya bekerja menegakkan protokol kesehatan sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berdasar pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Berdasarkan aturan PSBB, kerumunan tidak dibenarkan.
Baca: Lurah Cipete Utara Dipukul saat Razia Protokol Kesehatan
Politikus Gerindra tersebut menyatakan Pemprov DKI akan memfasilitasi Nurcahya membuat pelaporan ke jalur hukum. Seluruh langkah hukum yang dilakukan aparat sipil negara (ASN) bakal dikoordinasikan Biro Hukum DKI Jakarta.
Sebelumnya, Nurcahya menjadi korban pemukulan saat memantau penerapan protokol kesehatan di salah satu kedai kopi. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 21 November 2020.
Dia menemukan kedai kopi itu ramai pengunjung. Nurcahya menegur salah satu pengunjung yang melanggar protokol kesehatan. Alih-alih bubar, Lurah Cipete Utara itu menjadi korban kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan Nurcahya dipukul di bagian wajah. Ada tiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan disertai perusakan.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta prihatin Lurah Cipete Utara, Jakarta Selatan, Nurcahya, dipukul saat menertibkan warga yang melanggar protokol kesehatan. Pemprov DKI siap mendukung Nurcahya membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Masyarakat tidak boleh menghakimi secara sepihak," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 16 Desember 2020.
Warga yang tidak terima dengan kebijakan DKI Jakarta dapat protes atau mengambil langkah sesuai prosedur yang tersedia. Bukan melawan dengan kekerasan.
Lagi pula, Nurcahya bekerja menegakkan
protokol kesehatan sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) di DKI Jakarta yang berdasar pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Berdasarkan aturan PSBB, kerumunan tidak dibenarkan.
Baca:
Lurah Cipete Utara Dipukul saat Razia Protokol Kesehatan
Politikus Gerindra tersebut menyatakan Pemprov DKI akan memfasilitasi Nurcahya membuat pelaporan ke jalur hukum. Seluruh langkah hukum yang dilakukan aparat sipil negara (ASN) bakal dikoordinasikan Biro Hukum DKI Jakarta.
Sebelumnya, Nurcahya menjadi korban pemukulan saat memantau penerapan protokol kesehatan di salah satu kedai kopi. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam, 21 November 2020.
Dia menemukan kedai kopi itu ramai pengunjung. Nurcahya menegur salah satu pengunjung yang melanggar protokol kesehatan. Alih-alih bubar, Lurah Cipete Utara itu menjadi korban
kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan Nurcahya dipukul di bagian wajah. Ada tiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan disertai perusakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)