Jakarta: Peraturan Daerah (Perda) DKI tentang Penanggulangan Virus Korona (Covid-19) tidak menerapkan sanksi kurungan atau penjara. Aturan itu hanya mengatur sanksi pidana administratif atau denda.
Ketua Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Pantas Nainggolan mengatakan aturan itu lebih mengutamakan edukasi kepada masyarakat. Khususnya disiplin protokol kesehatan.
"Edukasi (yang) terus menerus sehingga muncul kesedaran (masyarakat)," ujar Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 19 Oktober 2020.
Pantas menyebut sosialisasi Perda Covid-19 dilakukan selama satu bulan. Proses tersebut akan melibatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat.
"Seluruh sarana dan prasarana yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI, termasuk jenjang struktur pemerintahan dan pelaku-pelaku usaha terus kita dorong melakukan sosialisasi," tuturnya.
Baca: Raperda DKI Penanggulangan Covid-19 Disahkan
Ia menyakini kesadaran masyarakat menaati protokol kesehatan dapat memutus rantai penyebaran covid-19. Sehingga Ibu Kota secara bertahap dapat terbebas dari korona.
"Harapan kita Perda ini supaya betul-betul berdaya guna, berhasil guna memutus rantai penyebarn covid-19," jelasnya.
Sanksi pidana administratif diatur dalam Bab X Pasal 29 sampai Pasal 32 Perda Covid-19. Besaran denda bervariasi, mulai Rp5 juta hingga Rp7,5 juta.
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meyakini sanksi denda administratif mengubah perilaku masyarakat. Efek jera untuk tidak mengulangi pelanggaran dapat terjadi.
"Saya rasa ada efek jera lah. Karena ada operasi yustisi, TNI-Polri turun dibantu dengan Satpol PP," jelasnya.
Jakarta: Peraturan Daerah (Perda) DKI tentang Penanggulangan Virus
Korona (Covid-19) tidak menerapkan sanksi kurungan atau penjara. Aturan itu hanya mengatur sanksi pidana administratif atau denda.
Ketua Badan Pembentukan Badan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DKI Pantas Nainggolan mengatakan aturan itu lebih mengutamakan edukasi kepada masyarakat. Khususnya disiplin protokol kesehatan.
"Edukasi (yang) terus menerus sehingga muncul kesedaran (masyarakat)," ujar Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 19 Oktober 2020.
Pantas menyebut sosialisasi
Perda Covid-19 dilakukan selama satu bulan. Proses tersebut akan melibatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat.
"Seluruh sarana dan prasarana yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI, termasuk jenjang struktur pemerintahan dan pelaku-pelaku usaha terus kita dorong melakukan sosialisasi," tuturnya.
Baca: Raperda DKI Penanggulangan Covid-19 Disahkan
Ia menyakini kesadaran masyarakat menaati protokol kesehatan dapat memutus rantai penyebaran covid-19. Sehingga Ibu Kota secara bertahap dapat terbebas dari korona.
"Harapan kita Perda ini supaya betul-betul berdaya guna, berhasil guna memutus rantai penyebarn covid-19," jelasnya.
Sanksi pidana administratif diatur dalam Bab X Pasal 29 sampai Pasal 32 Perda Covid-19. Besaran denda bervariasi, mulai Rp5 juta hingga Rp7,5 juta.
Sementara itu, Ketua
DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meyakini sanksi denda administratif mengubah perilaku masyarakat. Efek jera untuk tidak mengulangi pelanggaran dapat terjadi.
"Saya rasa ada efek jera lah. Karena ada operasi yustisi, TNI-Polri turun dibantu dengan Satpol PP," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)