Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta/MI/Arya Manggala
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta/MI/Arya Manggala

Raperda DKI Penanggulangan Covid-19 Disahkan

Kautsar Widya Prabowo • 19 Oktober 2020 16:16
Jakarta: DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19. Aturan tersebut akan menggenjot efektivitas penanganan virus korona (covid-19) di Ibu Kota. 
 
"Saya ingin menanyakan kepada forum rapat paripurna dewan yang terhormat ini apakah Raperda tentang Penanganan Covid-19 untuk ditetapkan menjadi Perda dapat disetujui?" kata Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2020.
 
Semua anggota dewan menjawab setuju dan Pras mengetok palu tanda pengesahan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pantas Nainggolan menyebut  aturan telah menampung seluruh pandangan fraksi di DPRD. Perda ini diyakini meningkatkan kepatuhan masyarakat Jakarta dalam menjalankan protokol kesehatan. 

"Akan beri kepastian hukum, khususnya aparat, petugas kesehatan, dan penyelenggaraan tempat ibadah, serta beri kepastian bagi pelaku usaha di tengah pandemi covid-19," ujar Pantas.
 
Baca: Tolak Tes Covid-19, Warga DKI Siap-siap Didenda Rp5 Juta
 
Setelah disahkan, Perda diserahkan secara resmi kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria selaku perwakilan eksekutif. Pelaksanaan regulasi segera dimulai.
 
"Perda yang dimaksud akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Anies Baswedan) untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Riza.
 
Perda itu berisi 11 bab dan 35 pasal yang mengakomodasi ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan