Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun kriteria sektor usaha maupun perusahaan terdampak covid-19 (korona). Mereka yang terdampak tak perlu mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
"Kriteria persyaratan sedang disusun melalui keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020.
Anies menegaskan perusahaan tak terdampak covid-19 tetap harus menaikkan UMP 2021. Pasalnya, sejumlah sektor usaha mengalami kenaikan pendapatan cukup besar selama pandemi covid-19, seperti bidang kesehatan.
"Ada yang penurunannya lebih cepat, ada yang stabil, dan berkembang lebih cepat. Karena itu dalam mengambil kebijakan UMP 2021, Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan seperti ini," ucap dia.
(Baca: Sektor Kesehatan Hingga Telekomunikasi Wajib Naikkan Upah)
Anies menuturkan perusahaan bisa mengajukan diri sebagai perusahaan terdampak covid-19 atau tidak kepada Disnakertrans. Pengusaha cukup menunjukkan kondisi perusahaan dengan laporan keuangan setahun terakhir.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP 2021 akibat pandemi covid-19. UMP sejumlah sektor usaha yang terdampak covid-19 tidak naik.
Sedangkan, sektor usaha yang tidak terdampak mengalami kenaikan UMP sebesar 3,27 persen dari Rp 4.276.349 menjadi Rp4.416.186,548. Kenaikan itu mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional.
Penetapan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020. Edaran tersebut menyatakan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta tengah menyusun kriteria sektor usaha maupun perusahaan terdampak covid-19 (
korona). Mereka yang terdampak tak perlu mengikuti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
"Kriteria persyaratan sedang disusun melalui keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020.
Anies menegaskan perusahaan tak terdampak covid-19 tetap harus menaikkan
UMP 2021. Pasalnya, sejumlah sektor usaha mengalami kenaikan pendapatan cukup besar selama pandemi covid-19, seperti bidang kesehatan.
"Ada yang penurunannya lebih cepat, ada yang stabil, dan berkembang lebih cepat. Karena itu dalam mengambil kebijakan UMP 2021, Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan seperti ini," ucap dia.
(Baca:
Sektor Kesehatan Hingga Telekomunikasi Wajib Naikkan Upah)
Anies menuturkan perusahaan bisa mengajukan diri sebagai perusahaan terdampak covid-19 atau tidak kepada Disnakertrans. Pengusaha cukup menunjukkan kondisi perusahaan dengan laporan keuangan setahun terakhir.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP 2021 akibat pandemi covid-19. UMP sejumlah sektor usaha yang terdampak covid-19 tidak naik.
Sedangkan, sektor usaha yang tidak terdampak mengalami kenaikan UMP sebesar 3,27 persen dari Rp 4.276.349 menjadi Rp4.416.186,548. Kenaikan itu mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional.
Penetapan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020. Edaran tersebut menyatakan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)