Ilustrasi pemberian upah. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pemberian upah. Medcom.id/M Rizal

Sektor Kesehatan Hingga Telekomunikasi Wajib Naikkan Upah

Cindy • 01 November 2020 12:51
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 khusus sektor usaha yang tidak terdampak covid-19. Bidang kesehatan, otomotif, jasa keuangan, dan telekomunikasi wajib menaikkan upah pekerja tahun depan.
 
"DKI ingin memberi rasa keadilan, kalau memang perusahaan tidak terdampak bahkan meraih keuntungan. Wajar menaikkan UMP," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah kepada Medcom.id, Minggu, 1 November 2020.
 
Andri melanjutkan sektor usaha yang terdampak covid-19 tak wajib menaikan UMP. Misalnya, perhotelan, pusat perbelanjaan, dan mal.

"Mal kan kelihatan. Tenant-tenant, bioskop terdampak, dagangan makanan-minuman retail terdampak. Contoh hotel, jelas tujuh bulan tidak beroperasi," ucap dia.
 
 Baca: Sah! UMP DKI Naik Jadi Rp4,4 Juta untuk Sejumlah Sektor
 
Perusahaan yang merasa terdampak covid-19 dapat membuat surat pengajuan dan melampirkan laporan keuangan satu tahun terakhir. Laporan tersebut akan ditelaah sebelum Disnakertrans DKI memberikan surat resmi tanda perusahaan terdampak pandemi covid-19.
 
"Memang secara detail, kita akan susun standar operasional prosedur (SOP) dan kriterianya (perusahaan terdampak covid-19) seperti apa," ujar Andri.
 
Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) 2021 akibat pandemi covid-19 (korona). UMP sejumlah sektor usaha yang terdampak covid-19 tidak naik.
 
Sedangkan, sektor usaha yang tidak terdampak mengalami kenaikan UMP sebesar 3,27 persen dari Rp4.276.349 menjadi Rp4.416.186,548. Kenaikan itu mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional.
 
Penetapan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020. Edaran tersebut menyatakan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan