medcom.id, Jakarta: Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto menyambut baik rencana pemerintah pusat untuk memberlakukan 3 stanza dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya. Penambaham lagu ini bisa menumbuhkan rasa nasionalisme anak bangsa sejak usia dini.
"Kebijakan itu sangat relevan, untuk menumbuhkan semangat rasa nasionalisme. 3 stanza bikin makin tambah maknanya (Indonesia)," kata Sopan kepada Metrotvnews.com, Rabu 20 September 2017.
Baca: Aturan Wajib Nyanyi 'Indonesia Raya' 3 Stanza Tengah Digodok
Sopan mengatakan DKI masih menunggu kebijakan pemerintah pusat untuk menambah stanza dalam lagu kebangsaan Indonesia. Jika nanti benar ada penambahan, DKI siap mengikuti peraturan dari pusat.
"Tapi sekarang belum ada kebijakan tambahan (soal penambahan stanza). Nanti kita tunggu kebijakannya saja," ujar Sopan.
Baca: Sekolah Wajib Menyanyikan 'Indonesia Raya' 3 Stanza saat Upacara
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bakal menerbitkan aturan tentang kebijakan wajib menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' 3 stanza. Aturan itu bakal tertuang dalam peraturan menteri (permen).
"Permen sedang digodok. Kita masih dalam rangka meminta masukkan," kata Mendikbud Muhadjir Effendy di kawasan Jakarta Selatan, Senin,18 September 2017.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNxQnpdb" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto menyambut baik rencana pemerintah pusat untuk memberlakukan 3 stanza dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya. Penambaham lagu ini bisa menumbuhkan rasa nasionalisme anak bangsa sejak usia dini.
"Kebijakan itu sangat relevan, untuk menumbuhkan semangat rasa nasionalisme. 3 stanza bikin makin tambah maknanya (Indonesia)," kata Sopan kepada
Metrotvnews.com, Rabu 20 September 2017.
Baca:
Aturan Wajib Nyanyi 'Indonesia Raya' 3 Stanza Tengah Digodok
Sopan mengatakan DKI masih menunggu kebijakan pemerintah pusat untuk menambah stanza dalam lagu kebangsaan Indonesia. Jika nanti benar ada penambahan, DKI siap mengikuti peraturan dari pusat.
"Tapi sekarang belum ada kebijakan tambahan (soal penambahan stanza). Nanti kita tunggu kebijakannya saja," ujar Sopan.
Baca:
Sekolah Wajib Menyanyikan 'Indonesia Raya' 3 Stanza saat Upacara
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bakal menerbitkan aturan tentang kebijakan wajib menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' 3 stanza. Aturan itu bakal tertuang dalam peraturan menteri (permen).
"Permen sedang digodok. Kita masih dalam rangka meminta masukkan," kata Mendikbud Muhadjir Effendy di kawasan Jakarta Selatan, Senin,18 September 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)