Jakarta: Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diperpanjang. Kebijakan itu menyusul perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Iya (diperpanjang) seminggu ke depan, karena level 3 ini masih berlanjut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa, 7 September 2021.
Sambodo membeberkan terjadi penurunan pelanggaran pada pemberlakuan ganjil genap sepekan terakhir, 31 Agustus-6 September 2021. Terdapat 49,64 persen atau sekitar 70 lebih pelanggaran pada hari pertama, namun jumlah itu berangsur turun.
"Setelah itu mulai agak turun," ujar dia.
Baca: Terpopuler Nasional, Durasi Makan Ditambah Selama PPKM Hingga Penerapan Crowd Free Night
Sambodo akan menyampaikan detail total pelanggaran ganjil genap sepekan terakhir. Hasil evaluasi ini akan menunjukkan efektif tidaknya kebijakan tersebut.
Kebijakan ganjil genap diberlakukan di tiga titik DKI, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Kebijakan tersebut diterapkan sejak 26 Agustus 2021.
Aturan ganjil genap mulai diberlakukan pukul 06.00-20.00 WIB. Sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah, kendaraan pembawa alat kesehatan, vaksinasi, tenaga kesehatan bebas dari aturan tersebut.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diperpanjang. Kebijakan itu menyusul perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) level 3 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Iya (diperpanjang) seminggu ke depan, karena level 3 ini masih berlanjut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa, 7 September 2021.
Sambodo membeberkan terjadi penurunan pelanggaran pada pemberlakuan
ganjil genap sepekan terakhir, 31 Agustus-6 September 2021. Terdapat 49,64 persen atau sekitar 70 lebih pelanggaran pada hari pertama, namun jumlah itu berangsur turun.
"Setelah itu mulai agak turun," ujar dia.
Baca:
Terpopuler Nasional, Durasi Makan Ditambah Selama PPKM Hingga Penerapan Crowd Free Night
Sambodo akan menyampaikan detail total pelanggaran ganjil genap sepekan terakhir. Hasil evaluasi ini akan menunjukkan efektif tidaknya kebijakan tersebut.
Kebijakan ganjil genap diberlakukan di tiga titik
DKI, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Kebijakan tersebut diterapkan sejak 26 Agustus 2021.
Aturan ganjil genap mulai diberlakukan pukul 06.00-20.00 WIB. Sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah, kendaraan pembawa alat kesehatan, vaksinasi, tenaga kesehatan bebas dari aturan tersebut.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)