Jakarta: PT KAI Commuter memperbarui kebijakan naik kereta usai adanya Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 dari Kementerian Perhubungan. Calon penumpang harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP), surat keterangan lainnya, atau surat bertanda tangan pimpinan perusahaan untuk naik kereta rel listrik (KRL).
"Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Juli 2021.
Anne mengatakan kebijakan itu berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021. Surat bertanda tangan pimpinan perusahaan harus dari sektor esensial dan kritikal.
Pemeriksaan surat dilakukan aparat kewilayahan setempat dan beberapa pihak terkait. Pengecekan dokumen dilakukan di jalan akses stasiun atau pintu masuk.
Baca: Mobilitas Masyarakat Pengguna Kereta Api Menurun saat PPKM Darurat
Kebijakan itu tidak mengubah jam operasional kereta. KRL tetap menyiapkan kereta mulai dari pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB. Calon penumpang yang tak memenuhi persyaratan diminta tidak bandel atau memaksa naik kereta.
"Hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor esensial dan kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya," tutur Anne.
Selain itu, Anne meminta masyarakat yang naik kereta tidak mengabaikan protokol kesehatan. Penumpang wajib memakai masker berlapis di dalam kereta.
Masyarakat juga diminta menghindari naik kereta di jam sibuk. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi potensi penyebaran covid-19 di stasiun maupun gerbong kereta.
Jakarta: PT KAI Commuter memperbarui kebijakan naik kereta usai adanya Surat Edaran (SE) Nomor 49 Tahun 2021 dari Kementerian Perhubungan. Calon penumpang harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP), surat keterangan lainnya, atau surat bertanda tangan pimpinan perusahaan untuk naik kereta rel listrik (
KRL).
"Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba melalui keterangan tertulis, Jumat, 9 Juli 2021.
Anne mengatakan kebijakan itu berlaku mulai Senin, 12 Juli 2021. Surat bertanda tangan pimpinan perusahaan harus dari sektor esensial dan kritikal.
Pemeriksaan surat dilakukan aparat kewilayahan setempat dan beberapa pihak terkait. Pengecekan dokumen dilakukan di jalan akses stasiun atau pintu masuk.
Baca:
Mobilitas Masyarakat Pengguna Kereta Api Menurun saat PPKM Darurat
Kebijakan itu tidak mengubah jam operasional kereta. KRL tetap menyiapkan kereta mulai dari pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB. Calon penumpang yang tak memenuhi persyaratan diminta tidak bandel atau memaksa naik kereta.
"Hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor esensial dan kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya," tutur Anne.
Selain itu, Anne meminta masyarakat yang naik kereta tidak mengabaikan protokol kesehatan. Penumpang wajib memakai masker berlapis di dalam kereta.
Masyarakat juga diminta menghindari naik kereta di jam sibuk. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi potensi penyebaran covid-19 di stasiun maupun gerbong kereta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)