Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pemprov DKI Ajukan 4 Rapreda

Putri Anisa Yuliani • 24 Oktober 2023 02:10
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat empat rancangan peraturan daerah (Raperda). Bakal beleid itu sudah diajukan kepada DPRD DKI.
 
Pertama, Pemprov DKI mengajukan Raperda tentang Penyelenggaran Sistem Pangan. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut Raperda tersebut merupakan komitmen kuat untuk membangun ketahanan pangan di seluruh wilayah. Sehingga setiap warga Jakarta dapat tercukupi jumlah dan kualitas pangannya.
 
“Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa seluruh penduduk yang tinggal di DKI Jakarta tidak mengalami kendala dalam upaya memenuhi kuantitas serta kualitas pangan sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya,” kata Heru dalam rapat paripurna DPRD DKI, Jakarta, 23 Oktober 2023.

Perda kedua yaitu revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan. Revisi diajukan dalam rangka menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Dia berharap DPRD segera membahas bakal beleid tersebut.
 
Baca juga: Jabatan Pj Gubernur DKI Diperpanjang, Ini Prioritas Pekerjaan yang Diselesaikan Heru

Selanjutnya, Pemprov DKI mengajukan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Menurut dia, rapreda tersebut sangat dibutuhkan karena Jakarta akan bertransformasi menjadi Kota Global. 
 
Perda Nomor 2 Tahun 2011 dinilai tidak relevan dan perlu dicabut karena Jakarta membutuhkan pengaturan tersendiri dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sepert perlindungan hak-hak sipil penduduk, akses layanan, serta penyediaan data dan informasi sebagai acuan dasar perumusan kebijakan dan pembangunan.
 
“Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011, maka ketentuan lain yang mengatur administrasi kependudukan tetap berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya dan berlaku sebagai landasan hukum pelaksanannya,” ungkap dia.
 
Terakhir, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Heru menerangkan seluruh jenis pajak dan retribusi daerah akan ditetapkan dalam satu payung hukum karena mengacu pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
 
“Dengan disahkannya peraturan ini, diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Heru.
 
Heru berharap, penjelasannya dapat membantu pembahasan pada rapat komisi. Sehingga dewan dan eksekutif dapat bersinergi menyelesaikan keempat raperda tersebut sesuai jadwal yang telah disepakati bersama. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan