Jakarta: Kementerian Dalam Negeri memperpanjang masa pengabdian Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Dia bakal menyelesaikan pekerjaan yang belum dituntaskan.
"Ya kerjaan yang kemarin belum selesai ya kita jalani sekarang," kata Heru di Balai Kota, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Sejumlah pekerjaan yang akan diselesaikan antara lain masalah kemacetan. Kemudian, polusi udara yang menjadi permasalahan yang paling disorot dalam beberapa waktu belakangan.
"Soal, kemacetan, polusi, sampah. Semuanya ya," ungkap dia.
Selain itu, Heru menegaskan kinerjanya sebagai Pj Gubernur DKI akan selalu dipantau Kemendagri. Evaluasi rutin dilakukan setiap tiga bulan.
"Jadi paling lama satu tahun. Dan setiap tiga bulan evaluasinya. (Jika) menurut Kemendagri tidak bagus, bisa saja (dicopot)," ujar dia.
Perpanjangan pengabdian Heru sebagai Pj Gubernur DKI tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI nomor 87 tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur. Perpanjangan mulai berlaku hari ini.
Jakarta:
Kementerian Dalam Negeri memperpanjang masa pengabdian Heru Budi Hartono sebagai
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Dia bakal menyelesaikan pekerjaan yang belum dituntaskan.
"Ya kerjaan yang kemarin belum selesai ya kita jalani sekarang," kata Heru di Balai Kota, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Sejumlah pekerjaan yang akan diselesaikan antara lain masalah kemacetan. Kemudian, polusi udara yang menjadi permasalahan yang paling disorot dalam beberapa waktu belakangan.
"Soal,
kemacetan,
polusi, sampah. Semuanya ya," ungkap dia.
Selain itu, Heru menegaskan kinerjanya sebagai Pj Gubernur DKI akan selalu dipantau Kemendagri. Evaluasi rutin dilakukan setiap tiga bulan.
"Jadi paling lama satu tahun. Dan setiap tiga bulan evaluasinya. (Jika) menurut Kemendagri tidak bagus, bisa saja (dicopot)," ujar dia.
Perpanjangan pengabdian Heru sebagai Pj Gubernur DKI tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI nomor 87 tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pengangkatan Penjabat Gubernur. Perpanjangan mulai berlaku hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)