Jakarta: PT Indobuildco sebagai pengelola Hotel Sultan sangat kecewa terhadap rencana pengosongan hotel. PT Indobuildco meminta pemerintah dalam hal ini Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) menunjukkan penetapan dari pengadilan.
"Boleh mengosongkan hotel ini, minta penetapan pengadilan, memerintahkan Indobuildco keluar," kata salah satu Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, rabu, 4 Oktober 2023.
Baca juga: PT Indobuildco Disebut Tak Beriktikad Baik Kosongkan Hotel Sultan
Menurut Hamdan, pihaknya akan mematuhi pengosongan jika pemerintah memiliki dasar hukum dari pengadilan. Pihaknya bersikukuh agar PPK-GBK membawa penetapan pengadilan terkait pengosongan ini.
"Tapi ini tidak ada. Mengapa? Saya dan pak Amir dari kemarin mengatakan bahwa tidak ada penetapan pengadilan yang hukum atau memerintahkan Indobuildco untuk mengosongkan area ini," ujarnya.
Di samping itu, pihaknya juga sedang melakukan negosisasi dengan PPK-GBK terkait rencana selanjutnya. Ia ingin ada keadilan antara kedua pihak.
"Saya mengerti kepentingan negara, tetapi harus juga mengerti hak-hak privat yang ada, mencarikan titik temunya. Itu bisa diselesaikan harusnya," ujarnya.
Pengosongan Hotel Sultan ini lantaran Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantongi PT Indobuildco sudah habis. PPK-GBK ingin menggunakan lahan milik negara tersebut untuk kepentingan lain.
Jakarta: PT Indobuildco sebagai pengelola
Hotel Sultan sangat kecewa terhadap rencana pengosongan hotel. PT Indobuildco meminta pemerintah dalam hal ini Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) menunjukkan penetapan dari pengadilan.
"Boleh mengosongkan hotel ini, minta penetapan pengadilan, memerintahkan Indobuildco keluar," kata salah satu Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, rabu, 4 Oktober 2023.
Baca juga:
PT Indobuildco Disebut Tak Beriktikad Baik Kosongkan Hotel Sultan
Menurut Hamdan, pihaknya akan mematuhi pengosongan jika pemerintah memiliki dasar hukum dari pengadilan
. Pihaknya bersikukuh agar PPK-GBK membawa penetapan pengadilan terkait pengosongan ini.
"Tapi ini tidak ada. Mengapa? Saya dan pak Amir dari kemarin mengatakan bahwa tidak ada penetapan pengadilan yang hukum atau memerintahkan Indobuildco untuk mengosongkan area ini," ujarnya.
Di samping itu, pihaknya juga sedang melakukan negosisasi dengan PPK-GBK terkait rencana selanjutnya. Ia ingin ada keadilan antara kedua pihak.
"Saya mengerti kepentingan negara, tetapi harus juga mengerti hak-hak privat yang ada, mencarikan titik temunya. Itu bisa diselesaikan harusnya," ujarnya.
Pengosongan Hotel Sultan ini lantaran Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantongi PT Indobuildco sudah habis. PPK-GBK ingin menggunakan lahan milik negara tersebut untuk kepentingan lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)