Jakarta: Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka segera membahas revitalisasi Monas. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi Pengarah sekaligus Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
"Insyaallah besok (Rabu, 5 Februari 2020)," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Negara saat dihubungi, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2020.
Rapat juga akan mengulas izin Formula E. Namun, Setya belum mau membocorkan pihak-piahk yang bakal hadir.
"Mungkin dengan narsum atas arahan komrah (komisi pengarah) nanti," kata dia.
Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno meminta Pemprov DKI Jakarta menyetop proyek revitalisasi kawasan Monas, Jakarta. Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin dari komisi pengarah dalam merombak kawasan ikon Ibu Kota itu.
Pratikno menyebut Pemprov DKI selaku badan pelaksana harus meminta persetujuan komisi pengarah sebelum merevitalisasi Monas. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pratikno mengakui Pemprov DKI sudah mengirim surat untuk merevitalisasi Monas. Namun, surat diberikan setelah proyek berjalan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/Rb1049XN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka segera
membahas revitalisasi Monas. Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi Pengarah sekaligus Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
"Insyaallah besok (Rabu, 5 Februari 2020)," kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Negara saat dihubungi, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2020.
Rapat juga akan mengulas izin Formula E. Namun, Setya belum mau membocorkan pihak-piahk yang bakal hadir.
"Mungkin dengan narsum atas arahan komrah (komisi pengarah) nanti," kata dia.
Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno meminta Pemprov DKI Jakarta menyetop proyek revitalisasi kawasan Monas, Jakarta. Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin dari komisi pengarah dalam merombak kawasan ikon Ibu Kota itu.
Pratikno menyebut Pemprov DKI selaku badan pelaksana harus meminta persetujuan komisi pengarah sebelum merevitalisasi Monas. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pratikno mengakui Pemprov DKI sudah mengirim surat untuk merevitalisasi Monas. Namun, surat diberikan setelah proyek berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)