Jakarta: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta setuju pembentukan panitia khusus (pansus) baru pemilihan calon wakil gubernur DKI Jakarta. Tata tertib (tatib) pemilihan buatan pansus anggota dewan periode 2014-2019 belum disahkan.
"Pansus lama bubar karena pergantian periode, maka perlu dibentuk pansus baru untuk melanjutkan pekerjaan pansus lama hingga (tatib) disahkan," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Februari 2020.
Abdurrahman menuturkan pansus periode 2014-2019 sudah bekerja dengan baik tetapi belum tuntas. Padahal, pengesahan perlu dilakukan untuk membentuk panitia pemilihan (panlih) dan bekerja berdasarkan tatib yang disahkan.
"Pansus ini harus bekerja efektif dan terukur karena tinggal meneliti dan mengesahkan sehingga pemilihan wagub segera berjalan," tutur dia.
Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani
DPRD DKI Jakarta bakal membentuk pansus baru pemilihan wagub DKI Jakarta. Tatib yang sudah dibuat dinilai tidak berlaku.
Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani memaparkan produk hukum yang dikerjakan anggota dewan periode 2014-2019 belum selesai dan tak memiliki kekuatan hukum. Anggota dewan periode 2019-2024 tak bisa mengesahkan aturan itu.
Zita tak mempermasalahkan pemilihan cawagub molor. Terpenting, kata dia, DPRD mengikuti aturan.
Jakarta: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta setuju
pembentukan panitia khusus (pansus) baru pemilihan calon wakil gubernur DKI Jakarta. Tata tertib (tatib) pemilihan buatan pansus anggota dewan periode 2014-2019 belum disahkan.
"Pansus lama bubar karena pergantian periode, maka perlu dibentuk pansus baru untuk melanjutkan pekerjaan pansus lama hingga (tatib) disahkan," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Februari 2020.
Abdurrahman menuturkan pansus periode 2014-2019 sudah bekerja dengan baik tetapi belum tuntas. Padahal, pengesahan perlu dilakukan untuk membentuk panitia pemilihan (panlih) dan bekerja berdasarkan tatib yang disahkan.
"Pansus ini harus bekerja efektif dan terukur karena tinggal meneliti dan mengesahkan sehingga pemilihan wagub segera berjalan," tutur dia.
Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani
DPRD DKI Jakarta bakal membentuk pansus baru pemilihan wagub DKI Jakarta. Tatib yang sudah dibuat dinilai tidak berlaku.
Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani memaparkan produk hukum yang dikerjakan anggota dewan periode 2014-2019 belum selesai dan tak memiliki kekuatan hukum. Anggota dewan periode 2019-2024
tak bisa mengesahkan aturan itu.
Zita tak mempermasalahkan pemilihan cawagub molor. Terpenting, kata dia, DPRD mengikuti aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)