Jakarta: DPRD DKI Jakarta bakal membentuk panitia khusus (pansus) baru untuk pemilihan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta. Tata tertib (tatib) yang sudah dibuat dinilai tidak berlaku.
"Makanya perlu dibuat pansus untuk (tatib) disahkan," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani saat dihubungi, Kamis, 6 Februari 2020.
Ia memaparkan produk hukum yang dikerjakan anggota dewan periode 2014-2019 belum selesai dan tak memiliki kekuatan hukum. Anggota dewan periode 2019-2024 tak bisa mengesahkan aturan itu.
Zita tak mempermasalahkan pemilihan cawagub molor. Terpenting, kata dia, DPRD mengikuti aturan.
"DPRD tentunya harus punya landasan hukum, landasan hukum panlih (panitia pemilihan), tentunya tatib," papar dia.
Eks Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Foto: Medcom.id/Whisnu Mardiansyah
Zita memperkirakan pembuatan tatib memakan waktu dua hari. Setelah itu, diadakan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk pengesahan tatib.
Kemudian, dibentuk panlih untuk melaksanakan teknis pemilihan cawagub. Agenda selanjutnya Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI menentukan jadwal paripurna buat pemilihan.
Jakarta: DPRD DKI Jakarta
bakal membentuk panitia khusus (pansus) baru untuk pemilihan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta. Tata tertib (tatib) yang sudah dibuat dinilai tidak berlaku.
"Makanya perlu dibuat pansus untuk (tatib) disahkan," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani saat dihubungi, Kamis, 6 Februari 2020.
Ia memaparkan produk hukum yang dikerjakan anggota dewan periode 2014-2019 belum selesai dan tak memiliki kekuatan hukum. Anggota dewan periode 2019-2024 tak bisa mengesahkan aturan itu.
Zita tak mempermasalahkan pemilihan cawagub molor. Terpenting, kata dia,
DPRD mengikuti aturan.
"DPRD tentunya harus punya landasan hukum, landasan hukum panlih (panitia pemilihan), tentunya tatib," papar dia.
Eks Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Foto: Medcom.id/Whisnu Mardiansyah
Zita memperkirakan pembuatan tatib memakan waktu dua hari. Setelah itu, diadakan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk pengesahan tatib.
Kemudian, dibentuk panlih untuk melaksanakan teknis pemilihan cawagub. Agenda selanjutnya Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI menentukan jadwal paripurna buat pemilihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)