Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf (kiri) dan Kepala Dishub Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo (kanan). Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf (kiri) dan Kepala Dishub Pemprov DKI Jakarta Syafrin Liputo (kanan). Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Pengemudi Otopet Listrik di Jalan Raya Bakal Ditilang

Candra Yuri Nuralam • 22 November 2019 11:28
Jakarta: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menegaskan otopet listrik tak boleh melintas di jalan raya. Pengguna yang membandel akan ditindak polisi.
 
"Jika sudah ditegur masih kukuh juga, kita lakukan tindakan yudisial. Jadi, kita tindak dengan tindakan kita, misalnya ditilang atau sebagainya," kata Yusuf di Jalan Simpang SX, Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat 22 November 2019.
 
Menurut dia, penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu seperti pusat perbelanjaan, stadion dan taman. Namun, penggunaannya harus mendapat izin dari pengelola tempat tersebut.

Yusuf mengatakan polisi akan gencar mengawasi otopet listrik, seperti GrabWheels, di jalan raya mulai, Senin, 25 November 2019. Meski begitu, larangan berkendara di jalan raya untuk otopet listrik sudah dilakukan sejak hari ini.
 
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut keberadaan otopet listrik di jalan raya rawan bahaya. Kendaraan itu tidak mempunyai standar keamanan khusus untuk melindungi penggunanya.
 
"Operator (otoped listrik) wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu,  ujar Syafrin.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan