Jakarta: Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI mengebut pembahasan regulasi penggunaan otopet listrik. Pembahasan dilakukan mendetail, termasuk klasifikasi jalan untuk dilintasi otopet.
"Masih digodok, Polda Metro Jaya terus aktif membahas masalah sistem keamanan dari kendaraan itu sendiri," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada Media Indonesia, Jakarta, Jumat, 15 November 2019.
Korlantas Polri juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Perhubungan Darat dalam pembahasan dan penetapan status otopet. Hal ini untuk memastikan apakah otopet termasuk kendaraan bermotor atau tidak. "Kita terus kebut menyelesaikannya," ucap dia.
Fahri menegaskan otopet dilarang beroperasi di jalan protokol selama proses pembentukan peraturan selesai. "Polri melakukan tindakan preventif dengan cara memberikan imbauan, melakukan penjagaan dan patroli jika ada pengendara otopet kita arahkan tidak berjalan di jalan raya," pungkasnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Pemprov DKI tengah menggodok aturan untuk penggunaan skuter listrik. Aturan ini akan dibuat menyusul kecelakaan yang menimpa pengendara Grab Wheels di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu, 10 November 2019.
Namun, Anies tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai aturan tersebut. "Ada nanti pergub (peraturan gubernur). Itu sedang dibuat, detailnya dengan Dinas Perhubungan," kata Anies.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan pergub yang dibuat akan tetap mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pergub juga akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Angkutan.
"Dalam pergub ini, akan kita lakukan pengaturan tentang spesifikasi kendaraan sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik pengguna maupun masyarakat yang berlalu lintas" ujar dia.
Syafrin menyebut sudah memanggil pihak operator otopet untuk mengoordinasikan aturan itu. Ia juga telah menyampaikan kepada mengatur agar mengatur otopet tidak digunakan hanya di jalur sepeda.
Jakarta: Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI mengebut pembahasan regulasi penggunaan otopet listrik. Pembahasan dilakukan mendetail, termasuk klasifikasi jalan untuk dilintasi otopet.
"Masih digodok, Polda Metro Jaya terus aktif membahas masalah sistem keamanan dari kendaraan itu sendiri," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada Media Indonesia, Jakarta, Jumat, 15 November 2019.
Korlantas Polri juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Perhubungan Darat dalam pembahasan dan penetapan status otopet. Hal ini untuk memastikan apakah otopet termasuk kendaraan bermotor atau tidak. "Kita terus kebut menyelesaikannya," ucap dia.
Fahri menegaskan otopet dilarang beroperasi di jalan protokol selama proses pembentukan peraturan selesai. "Polri melakukan tindakan preventif dengan cara memberikan imbauan, melakukan penjagaan dan patroli jika ada pengendara otopet kita arahkan tidak berjalan di jalan raya," pungkasnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Pemprov DKI tengah menggodok aturan untuk penggunaan skuter listrik. Aturan ini akan dibuat menyusul kecelakaan yang menimpa pengendara Grab Wheels di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu, 10 November 2019.
Namun, Anies tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai aturan tersebut. "Ada nanti pergub (peraturan gubernur). Itu sedang dibuat, detailnya dengan Dinas Perhubungan," kata Anies.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan pergub yang dibuat akan tetap mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pergub juga akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Angkutan.
"Dalam pergub ini, akan kita lakukan pengaturan tentang spesifikasi kendaraan sehingga memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, baik pengguna maupun masyarakat yang berlalu lintas" ujar dia.
Syafrin menyebut sudah memanggil pihak operator otopet untuk mengoordinasikan aturan itu. Ia juga telah menyampaikan kepada mengatur agar mengatur otopet tidak digunakan hanya di jalur sepeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)