Jakarta: Proyek sistem pengelolaan sampah terpadu atau intermediate treatment facility (ITF) dinilai hanya akal-akalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, ITF seolah membuka ruang perusahaan untuk terus memproduksi sampah.
"Karena justru ITF ini mengaburkan tanggung jawab produsen. Basis utama sampah itu tanggung jawab produsen, dari sumbernya sudah harus ditekan, dibatasi," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi kepada Medcom.id, Rabu, 31 Juli 2019.
Menurutnya, jika produsen mampu mengontrol sampah yang dikeluarkan, ITF tidak diperlukan. Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, saat dirasa cukup untuk menampung sampah ibu kota.
"Kalau bisa ditekan, Bantargebang aman-aman saja," ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI Yakin Bantargebang Bisa Bertahan Lama
Dia meminta Pemprov DKI lebih tegas dalam regulasi sampah. Penumpukan sampah Jakarta saat ini karena lemahnya penegakan hukum.
"Yang harus diperbaiki pemerintah dari aspek regulasi. Pembatasan jumlah sampah harus dilakukan, misalnya gubernur harus segera mengeluarkan larangan kantong plastik," kata Bagus.
Selain itu masyarakat juga diminta mampu mengelola sampahnya secara mandiri. Masyarakat diminta mawas antara sampah organik dan non-organik.
"Sampah itu harusnya saat masuk ke tempat pembuangan tidak lagi berpotensi mencemari. Yang bisa didaur ulang ya didaur ulang, yang tak bisa kalau bisa jadi kompos ya jadikan kompos," pungkasnya.
Jakarta: Proyek sistem pengelolaan sampah terpadu atau intermediate treatment facility (ITF) dinilai hanya akal-akalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, ITF seolah membuka ruang perusahaan untuk terus memproduksi sampah.
"Karena justru ITF ini mengaburkan tanggung jawab produsen. Basis utama sampah itu tanggung jawab produsen, dari sumbernya sudah harus ditekan, dibatasi," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi kepada
Medcom.id, Rabu, 31 Juli 2019.
Menurutnya, jika produsen mampu mengontrol sampah yang dikeluarkan, ITF tidak diperlukan. Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, saat dirasa cukup untuk menampung sampah ibu kota.
"Kalau bisa ditekan, Bantargebang aman-aman saja," ujarnya.
Baca juga:
Pemprov DKI Yakin Bantargebang Bisa Bertahan Lama
Dia meminta Pemprov DKI lebih tegas dalam regulasi sampah. Penumpukan sampah Jakarta saat ini karena lemahnya penegakan hukum.
"Yang harus diperbaiki pemerintah dari aspek regulasi. Pembatasan jumlah sampah harus dilakukan, misalnya gubernur harus segera mengeluarkan larangan kantong plastik," kata Bagus.
Selain itu masyarakat juga diminta mampu mengelola sampahnya secara mandiri. Masyarakat diminta mawas antara sampah organik dan non-organik.
"Sampah itu harusnya saat masuk ke tempat pembuangan tidak lagi berpotensi mencemari. Yang bisa didaur ulang ya didaur ulang, yang tak bisa kalau bisa jadi kompos ya jadikan kompos," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)