Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani.
Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani.

Bahas Raperda Disabilitas, NasDem Soroti Perlindungan Hukum hingga Pendidikan

Kautsar Widya Prabowo • 08 Februari 2022 18:08
Jakarta: Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih fokus melayani warga penyandang disabilitas, salah satunya dalam hal perlindungan hukum. Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino meminta warga berkebutuhan khusus lebih dipermudah dalam mengakses bantuan hukum.
 
"Fraksi NasDem mendorong Pemprov DKI Jakarta dalam hal bantuan hukum agar dapat memberikan pembebasan biaya visum dan psikologi et repertum dan memberikan layanan pemulihan dan pengobatan kepada korban," ujar Wibi dalam pandangan umum Fraksi NasDem terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022.
 
Wibi juga mendorong Pemprov DKI menghadirkan posko pengaduan dan layanan konsultasi hukum bagi penyandang disabilitas. Masyarakat berkebutuhan khusus dinilai perlu juga dilibatkan dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RADPD).

Fraksi NasDem juga meminta Perda tentang disabilitas mengatur mengenai pendidikan inklusi dan khusus, baik di tingkat satuan pendidikan umum, kejuruan, dan keagamaan. Penyelenggaraan pendidikan inklusif dapat dilaksanakan pada sekolah reguler, dengan menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak. 
 
"Fraksi NasDem memandang perlunya pembentukan unit layanan disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif tingkat dasar dan menengah," lanjut Wibi.
 
Baca: Pusdiklat hingga Baltibang DKI Disiapkan Jadi Lokasi Isoman ASN
 
Selain itu, Pemprov DKI diharapkan memasukkan seluruh penyandang disabilitas sebagai penerima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan iuran yang ditanggung oleh pemerintah daerah. Fraksi NasDem mendorong adanya Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
 
"(KPDJ) menggunakan sistem satu data yang berisi mengenai informasi dan hak-hak apa saja dalam hal kewirausahaan yang dapat penyandang disabilitas miliki sesuai dengan haknya masing-masing," jelas dia.
 
Wibi pun mendesak Pemprov DKI serius dalam pemenuhan pekerjaan dan kualitas kerja bagi penyandang disabilitas. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2020, sebanyak 46,78 persen penyandang disabilitas di DKI Jakarta yang memiliki pekerjaan. Sedangkan, 53,13 persen belum memiliki pekerjaan. 
 
Terakhir, untuk mencegah terjadinya kekerasan pada penyandang disabilitas, Wibi mendorong Pemprov DKI menyediakan layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan. Selain itu, menyediakan rumah aman yang mudah diakses untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas korban kekerasan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan