Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah tempat isolasi mandiri bagi aparatur sipil negara (ASN)cdi gedung-gedung pemerintahan. Hal ini menyusul adanya Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Covid-19.
"Kita harus siapkan tempat-tempat lainnya. Di antaranya, pusdiklat (pusat pendidikan dan pelatihan), balitbang (badan penelitian dan pengembangan), dan sebagainya," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota, Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022.
Baca: Terus Meroket, 5.000 Warga Jakpus Terpapar Covid-19
Ariza telah menginstruksikan jajarannya mempersiapkan secara matang lokasi karantina baru itu. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan fasilitas pemerintah lainnya akan dialihfungsikan menjadi tempat perawatan pasien covid-19.
"Kami juga siapkan rusun yang masih tersedia," jelas dia.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyiapkan gedung pemerintah untuk tempat isolasi terpusat. Fasilitas itu untuk menambah kapasitas isolasi bagi ASN yang terpapar covid-19.
Fasilitas isolasi terpadu harus sesuai standar pelaksanaan isolasi pasien covid-19 yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Fasilitas tersebut juga harus berkoordinasi dengan rumah sakit atau puskesmas serta pemerintah daerah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di