"Diharapkan paling tidak di dua kota tersebut kita bisa mulai bekerja sama, mulai menyamakan, menyatukan persiapan. Sehingga pelaksanaan uji emisi bisa secara terpadu," ujar Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 5 Juli 2022.
Asep menyebut telah menandatangani peraturan kepala badan (perba) terkait kerja sama penanganan polusi udara. Sehingga, dalam waktu dekat dapat direalisasikan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Mudah-mudahan enggak sampai di akhir bulan Juli ini kita upayakan itu bisa tanda tangan bersama antara Wali Kota Tangsel dan Bekasi, dan Pemprov DKI," terang dia.
Baca: Jakarta PPKM Level 2, Masyarakat Diimbau Tetap Laksanakan Prokes |
Selain itu, nantinya DLH DKI bakal bertukar informasi terkait pelaksanaan uji emisi di kedua kota penyanggah Jakarta. Mengingat Jakarta telah melaksanakan uji emisi terlebih dahulu.
"Jadi nanti ada satu kesatuan data antara kami dan kota-kota di sekitar Jakarta terhadap pemberlakuan karena uji emisi ini tidak lepas dari pajak kendaraan," bebernya.
Ia menambahkan Pemprov DKI tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait rencanan tidak memperbolehkan perpanjangan surat nomor tanda kendaraan (STNK) bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Sanski ini juga rencananya akan dibahas dalam MoU.
"Kami harapkan nanti juga akan diikuti oleh kota-kota kayak Bogor, kemudian Depok mungkin juga nanti dengan Cianjur. Sehingga, pengendara pemotor itu kita mempunyai satu kebijakan tidak hanya oleh Jakarta, tapi juga kota-kota sekitarnya," jelas dia.