Jakarta: Polda Metro Jaya masih memburu empat debt collector yang merampas mobil selebgram Clara Shinta dan memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin. Poster gambar keempatnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) disebar ke seluruh Polda.
"Terhadap 4 lagi ini kita lakukan daftar pencarian orang yang nanti secara formil akan disebarkan ke seluruh jajaran Polda di seluruh jajarannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023.
Keempat debt collector yang buron yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi meminta keempat debt collector tersebut untuk menyerahkan diri.
"Saya ingin berpesan pada empat orang ini yang preman berkedok debt collector ini, kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya, gagah, seram gitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing. Anggota kami sedang kejar semua, ini cuma pelajaran kenapa saya harus bernada tegas seperti ini," kata Hengki.
Hengki mengatakan pihaknya menindak tegas para debt collector yang melakukan pemaksaan dalam menarik kendaraan debitur. Ia mengatakan kepolisian tidak memberikan tempat bagi aksi premanisme.
"Kami menciptakan efek jera kepada spesialis buat pelaku pelaku ini, dari pelaku maupun yang belum tertangkap maupun secara generalis masyarakat umum bahwa tidak ada preman preman lagi yang beraksi di DKI Jakarta," ujar Hengki.
Polisi menetapkan tujuh debt collector sebagai tersangka dalam kasus perampasan mobil selebgram Clara Shinta dan memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin. Polisi telah menangkap tiga debt collector, yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key. Sedangkan sisanya masih buron.
Ketujuh debt collector berlagak preman itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Polda Metro Jaya masih memburu empat
debt collector yang merampas mobil selebgram Clara Shinta dan memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin. Poster gambar keempatnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) disebar ke seluruh Polda.
"Terhadap 4 lagi ini kita lakukan daftar pencarian orang yang nanti secara formil akan disebarkan ke seluruh jajaran Polda di seluruh jajarannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023.
Keempat
debt collector yang buron yakni Erick Jonshon Saputra Simangunsong, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hahemahwa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi meminta keempat
debt collector tersebut untuk menyerahkan diri.
"Saya ingin berpesan pada empat orang ini yang preman berkedok
debt collector ini, kemarin kayaknya gagah sekali gitu ya, gagah, seram gitu ya, sekarang kok lari terbirit-birit. Kemarin macan sekarang jadi kucing. Anggota kami sedang kejar semua, ini cuma pelajaran kenapa saya harus bernada tegas seperti ini," kata Hengki.
Hengki mengatakan pihaknya menindak tegas para
debt collector yang melakukan pemaksaan dalam menarik kendaraan debitur. Ia mengatakan kepolisian tidak memberikan tempat bagi aksi premanisme.
"Kami menciptakan efek jera kepada spesialis buat pelaku pelaku ini, dari pelaku maupun yang belum tertangkap maupun secara generalis masyarakat umum bahwa tidak ada preman preman lagi yang beraksi di DKI Jakarta," ujar Hengki.
Polisi menetapkan tujuh
debt collector sebagai tersangka dalam kasus perampasan mobil selebgram Clara Shinta dan memaki-maki anggota Bhabinkamtibmas Polsek Tebet Aiptu Evin. Polisi telah menangkap tiga
debt collector, yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Jay Key. Sedangkan sisanya masih buron.
Ketujuh
debt collector berlagak preman itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Selain itu, ketujuh tersangka juga dijerat dengan Pasal 365, 368, dan 335 KUHP terkait pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)