Ilustrasi Polri/Medcom.id
Ilustrasi Polri/Medcom.id

Polda Metro Beberkan Perjalanan Karir Sutradara Film Porno di Jaksel

Siti Yona Hukmana • 14 September 2023 13:59
Jakarta: Polda Metro Jaya menemukan fakta baru terkait I, sutradara rumah produksi film porno lokal di kawasan Jakarta Selatan. I ternyata sempat bekerja sebagai tukang urut pada 1990-2003.
 
"Dia awalnya dari tukang urut," kata Kepala Subdirektorat Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Ardian Satrio Utomo kepada wartawan, Kamis, 14 September 2023.
 
Ardian mengatakan I secara otodidak belajar memproduksi film sampai akhirnya bisa menjadi sutradara. Sebelum menjadi sutradara, I berlakon sebagai YouTuber.

"Dia belajar otodidak terus akhirnya dia jadi YouTuber, konten kreator, terus jadi sutradara," beber Ardian.
 
Ardian membeberkan perjalanan tersangka I. Dia menyebut pada 2003-2006, I menjadi pemulung kertas. Lalu mencoba peruntungan menjadi seorang wirausaha penampung kertas hingga 2009.
 
Kemudian, dia menjajal dunia entertainment. Tahun 2016 sampai 2020, I sempat buka agensi dan kelas akting. Lalu, pada 2020 I menjadi konten kreator dan ujungnya jadi seorang sutradara.
 
"Saat ini tersangka bekerja di webstreaming menjabat sebagai pemilik sejak 2022 dengan tugas dan tanggung jawab sehari-hari yaitu membuat film (produser), sutradara, penulis, promosi, editing, akuisisi, pendanaan," bener Ardian
 
I memutuskan memproduksi film porno dengan motif ekonomi. Menurut Ardian, I terinspirasi dari pengalaman menonton berbagai genre film dalam memproduksi film porno lokal buatannya.
 
Baca: Pemeran Film Porno Studio Jaksel Berpotensi jadi Tersangka

"Pengalaman dia nonton film gituan. Pengalaman dia nonton komedi juga. Dulu kan ada film komedi yang di Lativi. Mungkin dari situ," ucap Ardian.
 
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang melibatkan artis hingga selebgram sebagai pemerannya ini. Salah satu tersangka merupakan sutradara I.
 
Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan