Jakarta: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) bisa dicabut. Namun, belum ada surat pengajuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) ihwal pencabutan payung hukum sistem berbayar atau electronic road pricing (ERP) itu.
"Belum secara resmi. Tadi saya baru dengar di radio akan ditarik," ujar Pantas saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Februari 2023.
Pantas menjelaskan pencabutan Raperda PL2SE harus dilakuakan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Ia menilai Heru tengah mempertimbangkan untuk mencabut regulasi tersebut.
"Nanti (pencabutan Raperda PL2SE) lewat paripurna. Karena penyerahannya kan, di paripurna maka diakhiri dengan paripurna," jelasnya.
Bapemperda, kata Pantas, saat ini masih menunggu surat resmi dari Pemprov DKI untuk menarik Raperda PL2SE. Sementara, DPRD DKI lebih mengutamakan untuk menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ) yang menjadi regulasi dasar mengenai sistem transportasi Jakarta.
"Raperda RITJ itu dulu yang kita pansuskan, diselesaikan oleh pansus. Baru, nanti kita coba melihatnya secara terintegrasi untuk memantapkan sistem transportasi yang terpadu. Jadi, penyelesaiannya Raperda RITJ dulu, baru Raperda PL2SE," beber dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) bisa dicabut. Namun, belum ada surat pengajuan dari Pemerintah Provinsi (
Pemprov) ihwal pencabutan payung hukum sistem berbayar atau electronic road pricing (ERP) itu.
"Belum secara resmi. Tadi saya baru dengar di radio akan ditarik," ujar Pantas saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Februari 2023.
Pantas menjelaskan pencabutan Raperda PL2SE harus dilakuakan oleh Penjabat (Pj) Gubernur
DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Ia menilai Heru tengah mempertimbangkan untuk mencabut regulasi tersebut.
"Nanti (pencabutan Raperda PL2SE) lewat paripurna. Karena penyerahannya kan, di paripurna maka diakhiri dengan paripurna," jelasnya.
Bapemperda, kata Pantas, saat ini masih menunggu surat resmi dari Pemprov DKI untuk menarik Raperda PL2SE. Sementara,
DPRD DKI lebih mengutamakan untuk menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta (RITJ) yang menjadi regulasi dasar mengenai sistem transportasi Jakarta.
"Raperda RITJ itu dulu yang kita pansuskan, diselesaikan oleh pansus. Baru, nanti kita coba melihatnya secara terintegrasi untuk memantapkan sistem transportasi yang terpadu. Jadi, penyelesaiannya Raperda RITJ dulu, baru Raperda PL2SE," beber dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)