Tersangka eksploitasi anak di Polres Jaksel/Medcom.id/Aria Triyudha
Tersangka eksploitasi anak di Polres Jaksel/Medcom.id/Aria Triyudha

Raib Sebulan, Anak 15 Tahun Jatuh ke Pusaran Bisnis Prostitusi

Aria Triyudha • 17 Juli 2021 04:10
Jakarta: Polisi mengungkap bisnis prostitusi yang melibatkan anak perempuan di bawah umur. Korban berusia 15 tahun diperdagangkan seorang muncikari melalui aplikasi online setelah  pergi dari rumahnya selama sebulan lebih.
 
"Kami tetapkan (muncikari) AWR, 20, sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat, 16 Juli 2021.
 
Achmad menjelaskan pengusutan kasus itu berawal laporan pihak keluarga karena korban  melarikan diri dari rumah awal Juni 2021. Hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaksel mengungkap korban ditampilkan menawarkan jasa seksual di aplikasi MiChat.

Polisi mengetahui korban diinapkan di dua apartemen di wilayah Kalibata dan Jagakarsa, Jaksel.
 
Baca: Kasus Prostitusi Daring Cynthiara Alona Segera Disidang
 
"Disimpulkan terjadi tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak itu sekitar 3 hingga 4 kali," terang Achmad.
 
Polisi kemudian meringkus perempuan yang berperan sebagai muncikari korban yaitu AWR, 20. Perempuan berambut pirang ini mematok tarif Rp500 ribu hingga Rp1 juta bagi yang ingin berkencan dengan korban. Barang bukti yang diamankan antara lain telepon seluler, kondom, pil KB, dan uang yang diduga hasil dari eksploitasi seksual.
 
"Tersangka kami sangkakan pasal 76 I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 10 tahun," ujar Achmad.
 
Ia memastikan Polres Jaksel mengembangkan kasus itu guna mengungkap ada tidaknya korban maupun pelaku lain yang terlibat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan