Cynthiara Alona (baju kuning) sedang melakukan proses penelitian identitas dan barang bukti serta penelitian administrasi di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Cynthiara Alona (baju kuning) sedang melakukan proses penelitian identitas dan barang bukti serta penelitian administrasi di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Kasus Prostitusi Daring Cynthiara Alona Segera Disidang

Hendrik Simorangkir • 14 Juli 2021 15:01
Tangerang: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana perlindungan anak dalam status P21 tahap kedua yang menyeret artis Cynthiara Alona dari penyidik Polda Metro Jaya. Alona bersama dua tersangka lainnya berinisial AA dan DA segera dilimpahkan ke pengadilan.
 
"Berkasnya sudah lengkap atau P21 tahap dua. Secepatnya kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana, Rabu, 14 Juli 2021.
 
Pihaknya menyita barang bukti dari tersangka Alona dan keduanya berupa hotel, yang dijadikan tempat prostitusi. Saat ini, pihaknya sedang melakukan proses penelitian identitas dan barang bukti serta penelitian administrasi.

Baca: Polisi Ungkap Tarif Prostitusi Wanita Belia di Hotel Cynthiara Alona
 
"Barang bukti tempat kejadian yaitu hotel tersebut. Hanya tempat itu barang buktinya," ucap dia.
 
Wira menambahkan, saat ini pihaknya mengembalikan Alona dan dua tersangka lainnya ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan. Lantaran Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang tengah tidak menerima tahanan.
 
"Kebetulan juga di sini (Kota Tangerang) zona merah, jadi kami kembalikan dulu ke Polda Metro," jelasnya.
 
Alona bersama dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan