Bangunan di Kota Tua salah satu peninggalan era kolonial Belanda yang masih berdiri di DKI Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga
Bangunan di Kota Tua salah satu peninggalan era kolonial Belanda yang masih berdiri di DKI Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga

KPK Wanti-Wanti Aset Peninggalan Belanda di DKI Jangan Jadi Ladang Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 30 Oktober 2021 08:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan pengelolaan aset peninggalan Belanda. Lembaga Antikorupsi tidak mau aset bersejarah peninggalan Belanda di Jakarta menjadi ladang rasuah karena tak dirawat.
 
"Kita pahami bersama permasalahan dalam pengelolaan aset eks Belanda yang bernilai strategis ini berpotensi hilangnya aset, baik berupa tanah ataupun bangunan. Untuk itu, KPK hadir guna menutup celah terjadinya potensi korupsi ataupun kerugian negara," kata narahubung KPK untuk wilayah DKI Jakarta, Hendra Teja, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 Oktober 2021.
 
KPK juga meminta Pemprov DKI mengoptimalkan pemanfaatan aset peninggalan Belanda itu. Dengan begitu, pendapatan Pemprov DKI bisa meroket.

Setidaknya ada 1.281 aset rumah bekas peninggalan Belanda masih berdiri di Jakarta. Dari total itu, 564 rumah bekas peninggalan Belanda belum diketahui kepemilikannya.
 
Baca: DJPb Hibahkan BMN Senilai Rp2,8 Miliar untuk 23 Lembaga Sosial
 
Sebanyak 717 rumah peninggalan Belanda tercatat dikuasai pihak lain. Namun, berdasarkan aturan, batas penguasaan hanya tiga tahun.
 
Pemprov DKI diminta memutas otak mengatur seluruh aset yang dikuasai pihak lain maupun yang belum diketahui kepemilikannya. Kebijakan yang diambil diharap tidak merugikan pihak mana pun.
 
Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemprov DKI Jakarta Ledy Natalia menilai permintaan KPK agak sulit. Pasalnya, tidak mudah memerintahkan orang untuk angkat kaki dari sebuah hunian.
 
"Kalau saat ini kita minta mereka meninggalkan hunian tersebut, akan timbul masalah baru, yaitu akan tinggal di mana mereka? Padahal, saat ini saja kita sudah sangat kewalahan menangani problematika hunian layak misalnya akibat penggusuran," ujar Ledy.
 
Permintaan angkat kaki dari sebuah hunian perlu perlu dijalankan dengan memastikan ada rumah sementara untuk ditempati. Pemprov DKI tidak bisa sembarangan mengusir orang dengan dalih aset milik negara.
 
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta M Unu Ibnudin meminta Pemprov tegas. Pemprov DKI diharap segera menghentikan perpanjangan izin menggunakan rumah bekas Belanda untuk pemulihan aset bersejarah.
 
"Hal ini perlu dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset tersebut dan pemberian pelayanan optimal kepada masyarakat DKI Jakarta. Saran saya kita mulai dengan rumah-rumah di atas tanah dengan status kepemilikan Kota Praja yang belum dicatat sebagai aset milik Pemprov DKI Jakarta," tutur Unu.
 
Pemprov DKI diminta segera membuat sertifikat untuk aset Belanda di Jakarta. Dengan begitu, aset Belanda di Jakarta bisa dimanfaatkan dengan baik untuk menambah pemasukan daerah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan