Jakarta: Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono tak heran dengan munculnya kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pada program hunian down payment (DP) Rp0. Program tersebut dinilai sudah bermasalah sejak awal.
"Memang sejak awal Fraksi PDIP menyoroti program rumah DP Rp0 ini program masalah. Masalah dalam arti sulit diimplementasikan," kata Gembong saat dihubungi, Kamis, 11 Maret 2021.
Menurut dia, program tersebut sulit direalisasikan karena tak masuk kategori kebijakan tunggal. Program itu memerlukan sinkronisasi dengan kebijakan di dunia perbankan.
"Artinya, program ini bisa terimplementasikan apabila sudah tersinkronisasi dengan beberapa aturan yang berkaitan dengan perkreditan," papar dia.
Gembong menilai harga tanah di Ibu Kota yang terus naik juga menjadi hambatan terwujudnya program tersebut. Padahal, janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan rumah tapak.
Baca: Kasus Korupsi Dirut Pembangunan Sarana Jaya Tak Pengaruhi Program Hunian DP Rp0
Gembong juga mengkritik persyaratan dalam mengajukan program hunian DP Rp0 tersebut, yakni minimal memiliki gaji Rp7 juta. Sedangkan, program tersebut ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kalau begini, ini program untuk siapa? Kan enggak sesuai dengan yang direncanakan sejak awal," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik rasuah dalam pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kasus itu sudah masuk tahap penyidikan.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles serta dua pihak swasta, Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta: Ketua Fraksi PDIP DPRD
DKI Jakarta Gembong Warsono tak heran dengan munculnya kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pada program
hunian down payment (DP) Rp0. Program tersebut dinilai sudah bermasalah sejak awal.
"Memang sejak awal Fraksi PDIP menyoroti program rumah DP Rp0 ini program masalah. Masalah dalam arti sulit diimplementasikan," kata Gembong saat dihubungi, Kamis, 11 Maret 2021.
Menurut dia, program tersebut sulit direalisasikan karena tak masuk kategori kebijakan tunggal. Program itu memerlukan sinkronisasi dengan kebijakan di dunia perbankan.
"Artinya, program ini bisa terimplementasikan apabila sudah tersinkronisasi dengan beberapa aturan yang berkaitan dengan perkreditan," papar dia.
Gembong menilai harga tanah di Ibu Kota yang terus naik juga menjadi hambatan terwujudnya program tersebut. Padahal, janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan rumah tapak.
Baca: Kasus Korupsi Dirut Pembangunan Sarana Jaya Tak Pengaruhi Program Hunian DP Rp0
Gembong juga mengkritik persyaratan dalam mengajukan program hunian DP Rp0 tersebut, yakni minimal memiliki gaji Rp7 juta. Sedangkan, program tersebut ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
"Kalau begini, ini program untuk siapa? Kan enggak sesuai dengan yang direncanakan sejak awal," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik rasuah dalam pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kasus itu sudah masuk tahap penyidikan.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles serta dua pihak swasta, Anja Runtuwene dan Tommy Ardian. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)