Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kendaraan berusia di atas 10 tahun melintas di Ibu Kota mulai 2025. Namun, pembatasan usia kendaraan pribadi tersebut dinilai harus dikaji secara komprehensif.
"Harus ada kajian lebih lanjut karena ada tidak sinkron aturan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, kepada Medcom.id, Senin, 1 Maret 2021.
Menurut dia, pemerintah pusat telah membuat kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) guna mendongrak perekonomian Indonesia akibat pandemi covid-19. Masyarakat dipermudah dalam membeli kendaraan pribadi dengan pajak 0 persen.
Kebijakan Pemprov DKI melarang kendaraan berusia di atas 10 tahun melaju di Jakarta dipercaya tak berdampak banyak. Pasalnya, jumlah kendaraan akan tetap bertambah.
Baca: Larangan Kendaraan Usia 10 Tahun Mengaspal Harus Diatur Perda
"Penghilangan kendaraan di atas 10 tahun tidak seimbang dengan jumlah mobil yang ada. Polusi udara akan tetap sulit ditekan," ungkap Nova.
Pemprov DKI Jakarta diminta berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut. Dia mengusulkan DKI fokus menguji emisi kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun transportasi massal.
"Transportasi massal kalau sering operasional, ya dilihat kajian uji emisinya seperti apa karena kalau sering beroperasi setahu saya tetap polusi udara tinggi," ujar politikus Partai NasDem itu.
Selain itu, Pemprov DKI harus memikirkan nasib kendaraan pribadi di atas 10 tahun. Pemprov harus menentukan kendaraan tersebut akan didaur ulang atau tidak.
"Juga masyarakat yang penggemar mobil tua bagaimana? Yang sudah berpuluh-puluh tahun. Artinya semua harus diatur lebih lanjut lagi," jelas Nova.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta melarang kendaraan berusia di atas 10 tahun melintas di
Ibu Kota mulai 2025. Namun,
pembatasan usia kendaraan pribadi tersebut dinilai harus dikaji secara komprehensif.
"Harus ada kajian lebih lanjut karena ada tidak sinkron aturan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, kepada
Medcom.id, Senin, 1 Maret 2021.
Menurut dia, pemerintah pusat telah membuat kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) guna mendongrak perekonomian Indonesia akibat pandemi covid-19. Masyarakat dipermudah dalam membeli kendaraan pribadi dengan pajak 0 persen.
Kebijakan Pemprov DKI melarang kendaraan berusia di atas 10 tahun melaju di Jakarta dipercaya tak berdampak banyak. Pasalnya, jumlah kendaraan akan tetap bertambah.
Baca:
Larangan Kendaraan Usia 10 Tahun Mengaspal Harus Diatur Perda
"Penghilangan kendaraan di atas 10 tahun tidak seimbang dengan jumlah mobil yang ada. Polusi udara akan tetap sulit ditekan," ungkap Nova.
Pemprov DKI Jakarta diminta berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut. Dia mengusulkan DKI fokus menguji emisi kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun transportasi massal.
"Transportasi massal kalau sering operasional, ya dilihat kajian uji emisinya seperti apa karena kalau sering beroperasi setahu saya tetap polusi udara tinggi," ujar politikus Partai NasDem itu.
Selain itu, Pemprov DKI harus memikirkan nasib kendaraan pribadi di atas 10 tahun. Pemprov harus menentukan kendaraan tersebut akan didaur ulang atau tidak.
"Juga masyarakat yang penggemar mobil tua bagaimana? Yang sudah berpuluh-puluh tahun. Artinya semua harus diatur lebih lanjut lagi," jelas Nova.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)