Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (medcom.id/Kautsar Bobi)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (medcom.id/Kautsar Bobi)

Heru Ungkap Alasan Batasi Maksimal Usia 56 Tahun untuk PJLP

Kautsar Widya Prabowo • 15 Desember 2022 03:07
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerangkan pihaknya tidak asal dalam mengatur maksimal usia 56 tahun bagi pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). Hal itu telah tertuang dalam undang-undang ketanagakerjaaan. 
 
"Tapi dalam perjanjian kontrak (PJLP) rata-rata SKPD (satuan kerja perangkat daerah) membatasi usianya 55 tahun. Ini, saya naikkan jadi 56 tahu," ujar Heru kepada wartawan, Rabu, 14 Desember 2022. 
 
Selain itu, batas usia itu terkait pembayaran jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Apabila pihaknya tidak membuat aturan tersebut, akan menyebabkan pembekakan biaya jaminan. 

Sejuah ini, jumlah PJLP di DKI sebanyak 85 ribu orang. Untuk PJLP dengan usia 56 tahun sebanyak 3.100 orang.
 
"Bila tidak dibatasi usianya, maka Pemprov DKI yang menyiapkan asuransi kesehatannya. Sebab, BPJS Kesehatan hanya membatasi sampai usia 56 tahun," kata Heru.

Baca: Pj Gubernur DKI Batasi Usia PJLP, Maksimal 56 Tahun


Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia maksimal pegawai PJLP hingga 56 tahun. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pendoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI.
 
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Kepgub 1095 Tahun 2022, dikutip Selasa, 13 Desember 2022.
 
Aturan yang diteken Heru pada 1 November 2022 itu melengkapi Peraturan Gubernur Nomor (Pergub) 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat itu, tidak ada aturan batas maksimal usia PJLP, hanya menyebut minimal berusia 18 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan