Jakarta: Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Mereka menuntut pemberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.
Ketua Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional Cecep Handoko mengatakan aturan itu adalah bentuk payung hukum mengantisipasi perkembangan transportasi berbasis daring (online). Aturan ini dibentuk untuk menciptakan keseimbangan.
"Permenhub 108 ini juga sebagai upaya agar terciptanya keadilan bagi para pelaku transportasi, bahkan memiliki manfaat bagi masyarakat pengguna transportasi," kata Ceko, sapaannya, di depan Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Januari 2018.
Ia menegaskan, sesuai isi Permenhub, semua transportasi umum termasuk daring, harus mengikuti uji kendaraan bermotor berkala (KIR) dan memasang stiker kendaraan. Mereka juga harus memiliki SIM A umum dan bergabung dalam badan hukum.
Baca: Transportasi Daring Pukul Keberadaan 20 Ribu Armada Taksi Konvensional
"Kami hanya ingin mendukung pemerintah agar transportasi umum bisa menciptakan keamanan bagi penumpang dan pengemudi, seperti diberlakukannya KIR," ujarnya.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB tersebut diikuti oleh 60 orang. Mereka dari sopir angkutan umum, bajaj, dan pengemudi taksi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/8Kyvg7XN" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Mereka menuntut pemberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.
Ketua Aliansi Masyarakat Transportasi Nasional Cecep Handoko mengatakan aturan itu adalah bentuk payung hukum mengantisipasi perkembangan transportasi berbasis daring (
online). Aturan ini dibentuk untuk menciptakan keseimbangan.
"Permenhub 108 ini juga sebagai upaya agar terciptanya keadilan bagi para pelaku transportasi, bahkan memiliki manfaat bagi masyarakat pengguna transportasi," kata Ceko, sapaannya, di depan Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 26 Januari 2018.
Ia menegaskan, sesuai isi Permenhub, semua transportasi umum termasuk daring, harus mengikuti uji kendaraan bermotor berkala (KIR) dan memasang stiker kendaraan. Mereka juga harus memiliki SIM A umum dan bergabung dalam badan hukum.
Baca: Transportasi Daring Pukul Keberadaan 20 Ribu Armada Taksi Konvensional
"Kami hanya ingin mendukung pemerintah agar transportasi umum bisa menciptakan keamanan bagi penumpang dan pengemudi, seperti diberlakukannya KIR," ujarnya.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB tersebut diikuti oleh 60 orang. Mereka dari sopir angkutan umum, bajaj, dan pengemudi taksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)