"Itu banyak sekali investasi yang macet, karena kredit tidak bisa dikembalikan. Kredit juga tidak jalan. Jadi di satu sisi, taksi online membuka jalan perorangan untuk berwirausaha, di satu sisi juga bisa menghancurkan bagi taksi konvensional," kata Ketua DTKJ Iskandar Abubakar, ditemui dalam acara Forum Group Discussion (FGD) dengan tema 'Implementasi Regulasi Taxi Online' di Hotel Falatehan, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2018.
Mulai merebaknya transportasi online, diakuinya tidak ditanggapi cepat oleh pemerintah. Pada akhirnya, industri transportasi daring ini menjadi sektor menarik yang bisa dijalankan.
"Lalu muncul banyak sekali entrepreneur-entrepreneur kecil yang berkembang untuk dunia usaha ini. Pada akhirnya pemerintah baru sadar adanya transportasi online di 2016," jelas dia.
Dia menuturkan pada zaman Ignasius Jonan menjadi Menteri Perhubungan (Menhub) sempat berencana menutup transportasi online. Namun, pada kenyataannya tidak bisa ditutup.
"Yang jadi masalah aturan yang menjadi acuan tidak sepenuhnya ada di undang-undang (UU). Ini kan dari industri perseorangan. Jadi inilah yang saya kira mungkin pemerintah perlu mengambil langkah melakukan penyesuaian undang-undang, tanpa perubahan UU, yang kita peroleh adalah aturan yang lebih lemah. Saya kita ini yang menjadi kajian kita," papar dia.
Dia menekankan banyaknya orang yang memilih taksi online karena menggunakan argo yang pasti dan nyata. Sedangkan taksi konvensional argonya tidak bisa diprediksi.
"Jadi begitu gampangnya masyarakat menggunakan aplikasi. Saya juga gunakan taksi aplikasi karena dia murah, gampang, dan tahu posisi supirnya. Tarifnya saya tahu kalau taksi konvensional kan jauh. Saya tidak tahu," jelas dia.
Langkah pemerintah mengatur taksi online dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 juga tidak bisa terkendali dengan cepat. "Karena suatu langkah pengendaliannya sedikit-sedikit mengacu pada perusahaan, dan memang mereka awalnya bukan perusahaan. Tiba-tiba sudah menjamur hingga 68 perusahaan," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News