Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memberlakukan kembali surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Wacana itu tengah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.
"Prinsipnya kami sangat memperhatikan dan mendengar apa yang jadi petunjuk dan arahan pemerintah pusat," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria saat dihubungi, Kamis, 10 September 2020.
Riza menyebut Pemprov DKI akan menggelar rapat internal. Mereka akan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat.
Meski begitu, Riza enggan membeberkan arahan tersebut. Pemprov DKI tak ingin gegabah mengumumkan kepastian pemberlakuan SIKM.
"Nanti akan kita umumkan bertahap pelan-pelan. Kita selesaikan dulu hal-hal yang prinsip," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Baca: Kasus Covid-19 DKI Meroket Usai PSBB Total Dihentikan
Sebelumnya, SIKM diberlakukan sejak Jumat, 15 Mei 2020. Pemberlakuan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu berakhir pada Selasa, 14 Juli 2020. Sebagai gantinya, izin akses keluar dan masuk Jakarta menggunakan formulir corona likelihood metric (CLM).
Sistem akan menentukan kelayakan pemohon CLM berdasarkan penilaian. Mereka yang dinyatakan lulus akan diberi izin keluar masuk.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memberlakukan kembali surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Wacana itu tengah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.
"Prinsipnya kami sangat memperhatikan dan mendengar apa yang jadi petunjuk dan arahan pemerintah pusat," kata Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria saat dihubungi, Kamis, 10 September 2020.
Riza menyebut
Pemprov DKI akan menggelar rapat internal. Mereka akan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat.
Meski begitu, Riza enggan membeberkan arahan tersebut. Pemprov DKI tak ingin gegabah mengumumkan kepastian pemberlakuan SIKM.
"Nanti akan kita umumkan bertahap pelan-pelan. Kita selesaikan dulu hal-hal yang prinsip," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Baca:
Kasus Covid-19 DKI Meroket Usai PSBB Total Dihentikan
Sebelumnya, SIKM diberlakukan sejak Jumat, 15 Mei 2020. Pemberlakuan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran
Covid-19.
Kebijakan itu berakhir pada Selasa, 14 Juli 2020. Sebagai gantinya, izin akses keluar dan masuk Jakarta menggunakan formulir
corona likelihood metric (CLM).
Sistem akan menentukan kelayakan pemohon CLM berdasarkan penilaian. Mereka yang dinyatakan lulus akan diberi izin keluar masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)