Jakarta: Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta diperketat. Hanya 11 bidang usaha esensial yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB total.
"Boleh tetap berjalan dengan operasi minimal, dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa, dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Rabu, 9 September 2020.
Bidang yang dimaksud Anies meliputi bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan tekonologi informatika, keuangan, dan logistik. Selain itu, bidang usaha perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan industri yang bergerak memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca: Tarik Rem Darurat, PSBB DKI Jakarta Kembali Seperti Awal
Operasional selain sebelas bidang usaha itu harus dilakukan di rumah. Anies memastikan izin pengecualian dari Kementerian Perindustrian tak berlaku.
Perizinan bakal dievaluasi untuk menentukan pengecualian di luar sebelas bidang tersebut. PSBB total mulai berlaku Senin, 14 September 2020. Pembatasan transisi dihapus dan dikembalikan seperti awal.
"Tidak ada pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," tegas Anies.
Menurut dia, pandemi di Jakarta masuk kategori darurat. Keputusan ini telah disepakati dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Korona di Jakarta.
"Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita melakukan PSBB pada masa awal," kata Anies.
Jakarta: Pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) di DKI Jakarta diperketat. Hanya 11 bidang usaha esensial yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB total.
"Boleh tetap berjalan dengan operasi minimal, dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa, dengan penerapan pembatasan jumlah karyawan," kata
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Rabu, 9 September 2020.
Bidang yang dimaksud Anies meliputi bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan tekonologi informatika, keuangan, dan logistik. Selain itu, bidang usaha perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, dan industri yang bergerak memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca: Tarik Rem Darurat, PSBB DKI Jakarta Kembali Seperti Awal
Operasional selain sebelas bidang usaha itu harus dilakukan di rumah. Anies memastikan izin pengecualian dari Kementerian Perindustrian tak berlaku.
Perizinan bakal dievaluasi untuk menentukan pengecualian di luar sebelas bidang tersebut. PSBB total mulai berlaku Senin, 14 September 2020. Pembatasan transisi dihapus dan dikembalikan seperti awal.
"Tidak ada pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik
rem darurat sesegera mungkin," tegas Anies.
Menurut dia, pandemi di
Jakarta masuk kategori
darurat. Keputusan ini telah disepakati dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Korona di Jakarta.
"Bukan lagi PSBB transisi, tapi kita melakukan PSBB pada masa awal," kata Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)