Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyusun aturan penyelenggaran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI di masa pandemi covid-19 (korona). Perayaan HUT RI tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
"Nanti ada yang menyusun itu dalam waktu dekat ini, supaya itu jadi rujukan berbagai aktivitas masyarakat dalam kegiatan perlombaan ulang tahun kemerdekaan," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin, kepada Medcom.id, Minggu, 9 Agustus 2020.
Dia menuturkan aturan akan memuat jenis perlombaan yang diperbolehkan. Misalnya, perlombaan yang tidak menimbulkan kerumunan serta dapat menerapkan jaga jarak fisik kurang lebih satu meter.
(Baca: Lurah dan Camat di Jakpus Diminta Cegah Lomba 17 Agustus)
Arifin menyebut perlombaan yang akan dilarang ialah panjat pinang. Sebab, tidak menerapkan prinsip jaga jarak.
"Itu (panjat pinang) tiap orang saling berdekatan, saling berangkulan. Bisa menimbulkan penularan, sebaiknya dihindari," tutur dia.
Selain itu, jenis-jenis perlombaan lain masih dikaji. Masyarakat juga diimbau bijak memilih kegiataan perlombaan dan mengutamakan kesehatan diri masing-masing.
"Secara bijaksana seluruh warga bisa lebih selektif memilih jenis kegiatan-kegiatan perlombaan yang tidak menimbulkan kerumunan orang dan menimbulkan terjadinya penularan covid," ujar Arifin.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyusun aturan penyelenggaran Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI di masa pandemi covid-19 (korona). Perayaan HUT RI tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
"Nanti ada yang menyusun itu dalam waktu dekat ini, supaya itu jadi rujukan berbagai aktivitas masyarakat dalam kegiatan perlombaan ulang tahun kemerdekaan," ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin, kepada
Medcom.id, Minggu, 9 Agustus 2020.
Dia menuturkan aturan akan memuat jenis perlombaan yang diperbolehkan. Misalnya, perlombaan yang tidak menimbulkan kerumunan serta dapat menerapkan jaga jarak fisik kurang lebih satu meter.
(Baca:
Lurah dan Camat di Jakpus Diminta Cegah Lomba 17 Agustus)
Arifin menyebut perlombaan yang akan dilarang ialah panjat pinang. Sebab, tidak menerapkan prinsip jaga jarak.
"Itu (panjat pinang) tiap orang saling berdekatan, saling berangkulan. Bisa menimbulkan penularan, sebaiknya dihindari," tutur dia.
Selain itu, jenis-jenis perlombaan lain masih dikaji. Masyarakat juga diimbau bijak memilih kegiataan perlombaan dan mengutamakan kesehatan diri masing-masing.
"Secara bijaksana seluruh warga bisa lebih selektif memilih jenis kegiatan-kegiatan perlombaan yang tidak menimbulkan kerumunan orang dan menimbulkan terjadinya penularan covid," ujar Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)