Jakarta: Anggota Komisi X Dede Yusuf mendesak Pemprov DKI Jakarta tak menjadikan Taman Ismail Marzuki (TIM) sebagai kawasan komersil dengan dalih revitalisasi. Proyek revitaslisasi TIM dianggap mengorbankan pegiat dan pekerja seni.
"Tentu jangan juga dikomersialisasikan. Karena tanpa dukungan pemerintah, seniman, dan budayawan belum tentu bisa survive jika harus melawan arus budaya pop komersil," kata Anggota DPR Komisi X Dede Yusuf kepada Medcom.id, Selasa 18 Februari 2020.
Menurut politikus Partai Demokrat itu, Pemprov DKI jangan mengesampingkan nasib para seniman. Ia menyampaikan sejatinya Komisi X tak menolak proyek revitalisasi kawasan TIM. Dengan catatan sesuai aturan dan melibatkan seniman di dalamnya.
"Semua kan dilakukan dengan sesuai aturan, dan tata cara penyusunan kebijakan dengan melibatkan stakeholder, itu yang jadi concern," ujar Dede.
Ia menjelaska revitalisasi jangan menghilangkan fungsi TIM sebagai pusat ekspresi seni dan budaya. Revitalisasi bukan hanya untuk kepentingan bisnis.
"Ada tinjauan historis, sosiologis, dan fungsiologis. Fungsi utama adalah untuk kegiatan seni budaya nasional, bukan untik hotel, dan lain-lain," tutur Dede.
Dede Yusuf. (Foto:Antara/Akbar Nugroho)
Komisi X DPR RI bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai pertanggungjawaban terkait proyek revitalisasi Taman Iskandar Marzuki (TIM). Pihak DPRD DKI dan PT Jakarta Propertindo sebagai pemegang proyek pun bakal dipanggil menemani Anies.
"Komisi X mendukung upaya moratorium revitalisasi tim, komisi X akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, dan PT Jakpro," kata Ketua Komisi X Syaiful Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 17 Februari 2020.
Syaiful mengatakan pemanggilan dilakukan setelah adanya laporan dari Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki yang menyambangi DPR hari ini. Syaiful juga berencana menghentikan proyek revitalisasi hingga permasalahan ini menemukan diselesaikan semua pihak.
Syaiful mengatakan Anies salah langkah setelah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 63 tahun 2019 untuk merevitalisasi TIM. Menurutnya, peraturan itu justru membuat gaduh masyarakat.
Jakarta: Anggota Komisi X Dede Yusuf mendesak Pemprov DKI Jakarta tak menjadikan Taman Ismail Marzuki (TIM) sebagai kawasan komersil dengan dalih revitalisasi.
Proyek revitaslisasi TIM dianggap mengorbankan pegiat dan pekerja seni.
"Tentu jangan juga dikomersialisasikan. Karena tanpa dukungan pemerintah, seniman, dan budayawan belum tentu bisa survive jika harus melawan arus budaya pop komersil," kata Anggota DPR Komisi X Dede Yusuf kepada
Medcom.id, Selasa 18 Februari 2020.
Menurut politikus Partai Demokrat itu, Pemprov DKI jangan mengesampingkan nasib para seniman. Ia menyampaikan sejatinya Komisi X tak menolak proyek revitalisasi kawasan TIM. Dengan catatan sesuai aturan dan melibatkan seniman di dalamnya.
"Semua kan dilakukan dengan sesuai aturan, dan tata cara penyusunan kebijakan dengan melibatkan
stakeholder, itu yang jadi
concern," ujar Dede.
Ia menjelaska revitalisasi jangan menghilangkan fungsi TIM sebagai pusat ekspresi seni dan budaya. Revitalisasi bukan hanya untuk kepentingan bisnis.
"Ada tinjauan historis, sosiologis, dan fungsiologis. Fungsi utama adalah untuk kegiatan seni budaya nasional, bukan untik hotel, dan lain-lain," tutur Dede.
Dede Yusuf. (Foto:Antara/Akbar Nugroho)
Komisi X DPR RI bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai pertanggungjawaban terkait proyek revitalisasi Taman Iskandar Marzuki (TIM). Pihak DPRD DKI dan PT Jakarta Propertindo sebagai pemegang proyek pun bakal dipanggil menemani Anies.
"Komisi X mendukung upaya moratorium revitalisasi tim, komisi X akan memanggil Gubernur DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, dan PT Jakpro," kata Ketua Komisi X Syaiful Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 17 Februari 2020.
Syaiful mengatakan pemanggilan dilakukan setelah adanya laporan dari Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki yang menyambangi DPR hari ini. Syaiful juga berencana menghentikan proyek revitalisasi hingga permasalahan ini menemukan diselesaikan semua pihak.
Syaiful mengatakan Anies salah langkah setelah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 63 tahun 2019 untuk merevitalisasi TIM. Menurutnya, peraturan itu justru membuat gaduh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)