Jakarta: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta menugaskan Tim Reaksi Cepat (TRC) pada setiap kelurahan di wilayah Jakarta guna memetakan potensi bencana di wilayahnya masing-masing. Penugasan TRC itu sejalan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPBD DKI yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 260 Tahun 2016.
"Kami menerjunkan pasukan TRC pada setiap kelurahan untuk mulai mendalami profil kelurahan dan menginventarisir setiap potensi bencana yang ada, seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, dan sebagainya," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, di Jakarta, Rabu, 13 April 2022.
Isnawa menyebut TRC ditugaskan untuk mendata sarana, prasarana, dan segala aspek pendukung yang dibutuhkan ketika terjadi bencana. "TRC akan meninjau kembali lokasi-lokasi pengungsian yang sudah ditetapkan demi memastikan segala unsur pendukung siap dan layak ketika terjadi bencana, khususnya dalam aspek kesehatan, kedaruratan, dan logistik," ujar Isnawa.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapsiagaan segala unsur yang ada di tingkat kelurahan dalam merespons segala potensi bencana. Sehingga, diharapkan dapat mengurangi risiko di tengah masyarakat.
"Keselamatan warga merupakan yang terpenting bagi kami dalam menjalankan tugas," kata Isnawa.
Baca: BMKG Peringatkan Pemerintah Tekan Laju Perubahan Iklim
Dengan penugasan ini, kata dia, pihaknya berharap pasukan TRC semakin dekat dan lebih dikenal masyarakat, seperti RT/RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan tokoh-tokoh masyarakat dalam rangka sinergi untuk membangun budaya sadar bencana.
"Sinergitas ini sangat penting, sembari TRC menyosialisasikan layanan aduan kedaruratan Jakarta Siaga 112 kepada masyarakat," kata Isnawa.
Jika mengalami atau menemukan keadaan darurat, masyarakat dapat segera menghubungi call center Jakarta Siaga 112 atau menggunakan tombol darurat pada aplikasi Jakarta aman.
Jakarta: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
DKI Jakarta menugaskan Tim Reaksi Cepat (TRC) pada setiap kelurahan di wilayah Jakarta guna memetakan potensi
bencana di wilayahnya masing-masing. Penugasan TRC itu sejalan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BPBD DKI yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 260 Tahun 2016.
"Kami menerjunkan pasukan TRC pada setiap kelurahan untuk mulai mendalami profil kelurahan dan menginventarisir setiap potensi bencana yang ada, seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, dan sebagainya," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, di Jakarta, Rabu, 13 April 2022.
Isnawa menyebut TRC ditugaskan untuk mendata sarana, prasarana, dan segala aspek pendukung yang dibutuhkan ketika
terjadi bencana. "TRC akan meninjau kembali lokasi-lokasi pengungsian yang sudah ditetapkan demi memastikan segala unsur pendukung siap dan layak ketika terjadi bencana, khususnya dalam aspek kesehatan, kedaruratan, dan logistik," ujar Isnawa.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapsiagaan segala unsur yang ada di tingkat kelurahan dalam merespons segala potensi bencana. Sehingga, diharapkan dapat mengurangi risiko di tengah masyarakat.
"Keselamatan warga merupakan yang terpenting bagi kami dalam menjalankan tugas," kata Isnawa.
Baca:
BMKG Peringatkan Pemerintah Tekan Laju Perubahan Iklim
Dengan penugasan ini, kata dia, pihaknya berharap pasukan TRC semakin dekat dan lebih dikenal masyarakat, seperti RT/RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan tokoh-tokoh masyarakat dalam rangka sinergi untuk membangun budaya sadar bencana.
"Sinergitas ini sangat penting, sembari TRC menyosialisasikan layanan aduan kedaruratan Jakarta Siaga 112 kepada masyarakat," kata Isnawa.
Jika mengalami atau menemukan keadaan darurat, masyarakat dapat segera menghubungi
call center Jakarta Siaga 112 atau menggunakan tombol darurat pada aplikasi Jakarta aman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)