Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Kesepakatan Ambil Alih Air DKI Ditargetkan Rampung Hari Ini

Theofilus Ifan Sucipto • 13 Maret 2019 13:09
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus menggenjot percepatan pengambilalihan pengelolaan air dari PT Aetra Air (Aetra) dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) ke PAM Jaya. Dia menargetkan kesepakatan (head of agreement -- HoA--) rampung hari ini.
 
"Hari ini harus sudah selesai," kata Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2019.
 
Anies mengaku sudah memanggil direktur utama PAM Jaya dan tim tata kelola air dua hari lalu untuk membahas kesepakatan itu. Dia sudah menerima laporan perkembangan dan akan diumumkan jika semua rampung.

"Kesepakatan itu menyangkut agenda-agenda yang nanti akan dijadikan sebagai bahan pembicaraan," ujarnya. 
 
Dia menambahkan PAM, Aetra dan Palyja, saat ini, sedang dalam proses pembicaraan finalisasi kesepakatan. Begitu semua sudah difinalisasi, pengelolaan air bisa diserahkan ke PAM. 
 
(Baca juga: Anies Diminta tak Tipu-tipu Soal Swastanisasi Air)
 
Anies sebelumnya meminta kesepakatan (HoA) antara PAM Jaya dengan PT Aetra Air (Aetra) dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) Jakarta bisa segera rampung pada kuartal pertama 2019. Menurutnya, komitmen ini bukti Pemprov DKI untuk menyediakan air bersih bagi warga Jakarta.
 
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga bakal membangun infrastruktur air bersih berupa sambungan infrastruktur. "Tentu kita rencana membangun, artinya membangun infrastruktur sambungan air," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Maret 2019.
 
Perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI, Palyja, dan Aetra berlangsung sejak 1997 hingga 2023. Namun, DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan ingin mengambil alih pengelolaan itu lantaran selama 20 tahun cakupan air di DKI Jakarta dinilai hanya tumbuh 14,9 persen.
 
MA mengabulkan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) dan memerintahkan pengelolaan air di Jakarta oleh Palyja dan Aetra dikembalikan sepenuhnya ke PAM Jaya. Putusan dengan Nomor 31 K/Pdt/2017 ini menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air di Jakarta kepada pihak swasta.
 
Hal itu terwujud dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tanggal 6 Juni 1997 yang diperbarui dengan PKS tanggal 22 Oktober 2001 yang tetap berlaku dan dijalankan hingga saat ini.
 
(Baca juga: Opsi Pengambilalihan Air DKI Dianggap Melenceng)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan