Petugas memeriksa emisi kendaraan yang melewati pos uji. Lalu bagaimana proses uji dan tilangnya? Metro TV
Petugas memeriksa emisi kendaraan yang melewati pos uji. Lalu bagaimana proses uji dan tilangnya? Metro TV

Proses Tilang Uji Emisi dan Besar Denda

MetroTV • 01 November 2023 17:49
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Razia uji emisi kembali dimulai Rabu, 1 November 2023.
 
Dilansir dari Metro TV, petugas memeriksa emisi kendaraan yang melewati pos uji. Lalu bagaimana proses uji dan tilangnya? Simak informasi rangkuman di salah satu lokasi razia tilang uji emisi ini:

Proses tilang uji emisi

  1. Polisi akan memberhentikan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
  2. Pengendara kendaraan ditanya sudah melakukan uji emisi atau belum.
  3. Jika belum, pengendara akan diminta untuk menunjukkan bukti uji emisi.
  4. Jika pengendara belum memiliki bukti uji emisi, kendaraan diarahkan ke pos yang telah disediakan
  5. Kendaraan lulus uji emisi akan diberi bukti uji emisi. Jika tidak lulus, pengendara dikenai tilang.

Besar denda


Sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi adalah denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua. Sementara itu, denda Rp500 ribu diberikan kepada pemilik kendaraan roda empat yang tidak lolos uji emisi.
 
Baca Juga: Tilang Uji Emisi Jadi Pengingat Perawatan kendaraan, Kok Bisa?
 

Kapan saja razia emisi?


Razia tilang uji emisi ini akan berlangsung selama bulan November 2023. Razia dilakukan setiap Senin hingga Jumat. Pada akhir pekan, razia tilang uji emisi akan ditiadakan. (Zelicha Aprissa)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan