Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tilang uji emisi bagi warga Jabodetabek. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menilai tilang uji emisi ini bisa menjadi tanda pengingat bagi para pemilik kendaraan bermotor untuk menjaga kondisi kendaraannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyebut tilang emisi bisa menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya merawat kendaraan untuk menjaga udara tetap bersih.
"Tilang uji emisi sangat efektif menjaga kualitas udara di DKI, bisa jadi pembelajaran, pengingat akan pentingnya merawat kendaraan. Sekaligus bisa membuat efek jera bagi masyarakat," kata Asep Kuswanto dikutip dari Antara.
Tilang emisi diberikan bagi warga yang kendaraannya, baik motor ataupun mobil, yang tidak memenuhi ambang batas emisi tertentu. Terkait teknis penilangan uji emisi disebutkan masih sama seperti sebelumnya, yakni bagi kendaraan yang tidak lolos, nominal dendanya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi yang diberlakukan mulai 1 November 2023.
Menurut riset Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Vital Strategies, sektor transportasi menyumbang 67 persen polutan PM2.5 di daerah Jabodetabek. Selain itu, riset tersebut menyebutkan bahwa manfaat total dari seluruh intervensi mencapai Rp643 triliun, yaitu 23 persen dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Uji emisi menjadi kontributor terbesar dari nominal tersebut dengan kontribusi sekitar 32 persen dari total manfaat.
Uji emisi dinilai dapat mengurangi polusi udara, memastikan kepatuhan hukum, mengurangi emisi karbon, mencegah hujan asam, serta mendorong inovasi teknologi yang ramah lingkungan. DKI Jakarta memiliki target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada tahun 2030, serta net zero emission pada 2050.
DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan berbagai bengkel di Jakarta dalam penerapan uji emisi, yang telah diintegrasikan dengan Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya (Si Elang Biru Jaya).
Sebelumnya, kebijakan penilangan uji emisi sempat dihentikan pada September 2023 oleh Polda Metro Jaya, karena kurangnya sosialisasi tentang uji emisi. Cara-cara persuasif serta perluasan akses pun ditempuh guna mendorong masyarakat bersedia melakukan uji emisi kendaraan miliknya.
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan tilang uji emisi bagi warga Jabodetabek. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menilai tilang uji emisi ini bisa menjadi tanda pengingat bagi para pemilik kendaraan bermotor untuk menjaga kondisi kendaraannya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyebut tilang emisi bisa menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya merawat kendaraan untuk menjaga udara tetap bersih.
"Tilang uji emisi sangat efektif menjaga kualitas udara di DKI, bisa jadi pembelajaran, pengingat akan pentingnya merawat kendaraan. Sekaligus bisa membuat efek jera bagi masyarakat," kata Asep Kuswanto dikutip dari Antara.
Tilang emisi diberikan bagi warga yang kendaraannya, baik motor ataupun mobil, yang tidak memenuhi ambang batas emisi tertentu. Terkait teknis penilangan uji emisi disebutkan masih sama seperti sebelumnya, yakni bagi kendaraan yang tidak lolos, nominal dendanya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terkait tilang uji emisi yang diberlakukan mulai 1 November 2023.
Menurut riset Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Vital Strategies, sektor transportasi menyumbang 67 persen polutan PM2.5 di daerah Jabodetabek. Selain itu, riset tersebut menyebutkan bahwa manfaat total dari seluruh intervensi mencapai Rp643 triliun, yaitu 23 persen dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Uji emisi menjadi kontributor terbesar dari nominal tersebut dengan kontribusi sekitar 32 persen dari total manfaat.
Uji emisi dinilai dapat mengurangi polusi udara, memastikan kepatuhan hukum, mengurangi emisi karbon, mencegah hujan asam, serta mendorong inovasi teknologi yang ramah lingkungan. DKI Jakarta memiliki target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada tahun 2030, serta net zero emission pada 2050.
DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan berbagai bengkel di Jakarta dalam penerapan uji emisi, yang telah diintegrasikan dengan Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya (Si Elang Biru Jaya).
Sebelumnya, kebijakan penilangan uji emisi sempat dihentikan pada September 2023 oleh Polda Metro Jaya, karena kurangnya sosialisasi tentang uji emisi. Cara-cara persuasif serta perluasan akses pun ditempuh guna mendorong masyarakat bersedia melakukan uji emisi kendaraan miliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)