Jakarta: Dua pelaku penipuan dan penggelapan F dan MA ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Senen, hari ini, 14 Juli 2023. Penangkapan dilakukan di Jalan Lembang II, RT 05 RW 01, Kelurahan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.
"Pelaku berinisial F alias U berkenalan dengan korban MAA melalui aplikasi. Pelaku dan korban sesama pria, setelah berkenalan, korban dan pelaku sepakat bertemu di Jalan Kramat Kwitang 1J, Kelurahan Kwitang, Senen," ucap Kapolsek Senen Kompol David Purba kepada Medcom.id, Jumat, 14 Juli.
Kemudian, F alias U sepakat bertemu di lokasi Jalan Kramat Kwitang, korban MAA pun mendatangi lokasi seorang diri. Pelaku F alias U kemudian menyuruh rekannya inisial MA untuk menjemput korban menggunakan motor. MA mengaku sebagai ART dari F alias U.
Setelah menjemput korban, pelaku F kemudian menelpon korban untuk memberikan handphone miliknya merk iPhone kepada MA. F mengaku hendak berbicara dengan MA.
MA kemudian menjepit gawai korban di antara helm dan wajah. Saat itu, kondisi sepeda motor sedang melaju.
"MA kemudian menjatuhkan casing handphone dan meminta korban untuk mengambilnya. Setelah korban turun dari motor untuk mengambil casing yang dijatuhkan, pelaku MA kabur meninggalkan korban sambil membawa iPhone milik korban," tutur dia.
Sadar telah ditipu, korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polsek Senen. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap iPhone milik korban. Walhasil, kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP atas perbuatannya dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," ungkap dia.
Jakarta: Dua pelaku
penipuan dan penggelapan F dan MA ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Senen, hari ini, 14 Juli 2023. Penangkapan dilakukan di Jalan Lembang II, RT 05 RW 01, Kelurahan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.
"Pelaku berinisial F alias U berkenalan dengan korban MAA melalui aplikasi. Pelaku dan korban sesama pria, setelah berkenalan, korban dan pelaku sepakat bertemu di Jalan Kramat Kwitang 1J, Kelurahan Kwitang, Senen," ucap Kapolsek Senen Kompol David Purba kepada
Medcom.id, Jumat, 14 Juli.
Kemudian, F alias U sepakat bertemu di lokasi Jalan Kramat Kwitang, korban MAA pun mendatangi lokasi seorang diri.
Pelaku F alias U kemudian menyuruh rekannya inisial MA untuk menjemput korban menggunakan motor. MA mengaku sebagai ART dari F alias U.
Setelah menjemput korban, pelaku F kemudian menelpon korban untuk memberikan
handphone miliknya merk iPhone kepada MA. F mengaku hendak berbicara dengan MA.
MA kemudian menjepit gawai korban di antara helm dan wajah. Saat itu, kondisi sepeda motor sedang melaju.
"MA kemudian menjatuhkan
casing handphone dan meminta korban untuk mengambilnya. Setelah korban turun dari motor untuk mengambil
casing yang dijatuhkan, pelaku MA kabur meninggalkan korban sambil membawa iPhone milik korban," tutur dia.
Sadar telah ditipu, korban lantas melaporkan kasus tersebut ke Polsek Senen. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap iPhone milik korban. Walhasil, kedua pelaku berhasil ditangkap.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP atas perbuatannya dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)