Jakarta: Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang jabatannya dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mendapat gaji bulan Agustus ini. Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Tinia Budiati mengatakan per 1 Agustus dirinya sudah tidak mendapat gaji plus tunjangan.
"Kami yang dicopot, sejak 1 Agustus sudah diputus gajinya. Tapi pensiun juga belum bisa diproses. Kami tetap ikuti arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sambil puasa,” kata Tinia, Kamis, 2 Agustus 2018.
Tinia dicopot dari jabatan kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Jakarta berlandaskan Surat Keputusan (SK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang ditandatangani mantan Kepala BKD Syamsyuddin Lologao atas nama Gubernur DKI. Setelah pencopotannya itu, Tinia tidak mendapat posisi baru.
Baca: Usai Dicopot Anies, Wali Kota dan SKPD Nganggur
Sementara, dia juga belum bisa pensiun lantaran jabatannya masuk golongan Eselon II yang berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN baru memasuki masa pensiun saat usia 60 tahun. Saat ini usia Tinia masih 58 tahun.
"Pensiun belum bisa diproses karena masih dalam perkara. Sehingga BKN belum berani memproses sebelum ada rekomendasi. Ya, kami belum jelas, ” ucapnya.
Hal serupa disampaikan mantan Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi. "Iya belum terima,” kata Anas.
Jakarta: Pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang jabatannya dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mendapat gaji bulan Agustus ini. Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Tinia Budiati mengatakan per 1 Agustus dirinya sudah tidak mendapat gaji plus tunjangan.
"Kami yang dicopot, sejak 1 Agustus sudah diputus gajinya. Tapi pensiun juga belum bisa diproses. Kami tetap ikuti arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sambil puasa,” kata Tinia, Kamis, 2 Agustus 2018.
Tinia dicopot dari jabatan kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Jakarta berlandaskan Surat Keputusan (SK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang ditandatangani mantan Kepala BKD Syamsyuddin Lologao atas nama Gubernur DKI. Setelah pencopotannya itu, Tinia tidak mendapat posisi baru.
Baca: Usai Dicopot Anies, Wali Kota dan SKPD Nganggur
Sementara, dia juga belum bisa pensiun lantaran jabatannya masuk golongan Eselon II yang berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN baru memasuki masa pensiun saat usia 60 tahun. Saat ini usia Tinia masih 58 tahun.
"Pensiun belum bisa diproses karena masih dalam perkara. Sehingga BKN belum berani memproses sebelum ada rekomendasi. Ya, kami belum jelas, ” ucapnya.
Hal serupa disampaikan mantan Wali Kota Jakarta Barat, Anas Efendi. "Iya belum terima,” kata Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)