Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui belum memiliki regulasi dan payung hukum program rumah tanpa uang muka. Regulasi terkait skema pembiayaan, prosedur pembangunan, penentuan calon pembeli dan bentuk kelembagaan belum rampung disusun.
“Terkait hal tersebut saat ini Pemprov sedang menyusun regulasi terkait Program DP Nol Rupiah,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menanggapi saran DPRD DKI Jakarta di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jakarta Pusat, Selasa, 3 April 2018.
Baca: Kriteria Umum Pembeli Rumah DP 0%
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, regulasi itu akan menjadi landasan hukum program rumah tanpa uang muka. Aturan akan menjadi pedoman bagi Pemprov DKI dan bank rekanan, serta pihak kontraktor pembangunan, dan masyarakat.
Khusus skema pembiayaan, kata Anies, Pemprov DKI masih perlu membahasnya dengan Bank Indonesia dan pemerintah pusat. “Hal ini terkait dengan pemberian dukungan uang muka kepemilikan rumah,” ujar Anies.
Baca: DPRD Cecar Anies-Sandi soal Hunian DP Rp0
Program rumah tanpa uang muka atau DP 0 rupiah jadi sorotan fraksi PKB dan Hanura DPRD DKI saat menyampaikan tanggapannya mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Fraksi PKB DPRD DKI menilai syarat pembelian rumah DP Rp0 memberatkan.
"Pembeli harus mempunyai gaji sekitar Rp 7 juta. Sementara, buruh di DKI Jakarta saja UMP-nya hanya kurang lebih Rp3,6 juta," kata anggota Fraksi PKB DKI Abdul Azis saat menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Senin, 2 April.
Anggota Fraksi Hanura DKI Syarifuddin menyampaikan payung hukum untuk merealisasikan program itu belum jelas. Menurut Syarifuddin, eksekutif mestinya terlebih dahulu membuat perda atau pergub terkait program itu. Utamanya, menyangkut mekanisme dan prosedur pembangunan, skema pembayaran, maupun pembiayaannya.
Khusus pembiayaan, Syarifuddin menilai alokasi biaya untuk kredit perumahan DP Rp0 harus disesuaikan dengan peraturan Bank Indonesia. "Kami menyayangkan, kebijakan ini nampaknya dilakukan tanpa perencanaan, formulasi yang matang, serta cenderung dipaksakan," ujar Syarifuddin.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yNLyj3Pb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui belum memiliki regulasi dan payung hukum program rumah tanpa uang muka. Regulasi terkait skema pembiayaan, prosedur pembangunan, penentuan calon pembeli dan bentuk kelembagaan belum rampung disusun.
“Terkait hal tersebut saat ini Pemprov sedang menyusun regulasi terkait Program DP Nol Rupiah,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menanggapi saran DPRD DKI Jakarta di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jakarta Pusat, Selasa, 3 April 2018.
Baca: Kriteria Umum Pembeli Rumah DP 0%
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, regulasi itu akan menjadi landasan hukum program rumah tanpa uang muka. Aturan akan menjadi pedoman bagi Pemprov DKI dan bank rekanan, serta pihak kontraktor pembangunan, dan masyarakat.
Khusus skema pembiayaan, kata Anies, Pemprov DKI masih perlu membahasnya dengan Bank Indonesia dan pemerintah pusat. “Hal ini terkait dengan pemberian dukungan uang muka kepemilikan rumah,” ujar Anies.
Baca: DPRD Cecar Anies-Sandi soal Hunian DP Rp0
Program rumah tanpa uang muka atau DP 0 rupiah jadi sorotan fraksi PKB dan Hanura DPRD DKI saat menyampaikan tanggapannya mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Fraksi PKB DPRD DKI menilai syarat pembelian rumah DP Rp0 memberatkan.
"Pembeli harus mempunyai gaji sekitar Rp 7 juta. Sementara, buruh di DKI Jakarta saja UMP-nya hanya kurang lebih Rp3,6 juta," kata anggota Fraksi PKB DKI Abdul Azis saat menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Senin, 2 April.
Anggota Fraksi Hanura DKI Syarifuddin menyampaikan payung hukum untuk merealisasikan program itu belum jelas. Menurut Syarifuddin, eksekutif mestinya terlebih dahulu membuat perda atau pergub terkait program itu. Utamanya, menyangkut mekanisme dan prosedur pembangunan, skema pembayaran, maupun pembiayaannya.
Khusus pembiayaan, Syarifuddin menilai alokasi biaya untuk kredit perumahan DP Rp0 harus disesuaikan dengan peraturan Bank Indonesia. "Kami menyayangkan, kebijakan ini nampaknya dilakukan tanpa perencanaan, formulasi yang matang, serta cenderung dipaksakan," ujar Syarifuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)