Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno--Medcom.id/Lis Pratiwi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno--Medcom.id/Lis Pratiwi

Sandi Siapkan Survei Kepuasan Pengunjung Tanah Abang

Ilham wibowo • 05 April 2018 11:43
Jakarta: Wakil Gubenur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyiapkan survei tingkat kepuasan pengunjung kawasan Tanah Abang, usai dilakukan penataan pedagang kaki lima (PKL). Hasil survei tersebut bakal dijadikan jawaban atas rekomendasi Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. 
 
"Sekarang sudah punya evaluasi yang menyeluruh mengenai survei tingkat kepuasan daripada masyarakat yang mengunjungi Tanah Abang," kata Sandi di Balai Kota, Jakarta, Kamis, 5 April 2018.
 
Menurut Sandi evaluasi sudah dilakukan minggu pertama, sejak laporan terkait dugaan kesalahan administrasi terbit dari Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya. Pemerintah DKI Jakarta diberikan waktu 60 hari mengembalikan fungsi lalu lintas di Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat seperti semula. 

"Kami sudah melakukan analisa dan evaluasi sesuai dengan laporan dari Ombudsman itu mulai minggu pertama. Evaluasinya itu selalu kita lakukan tiap minggu," ujar dia.
 
Baca: Penataan PKL Tanah Abang Langgar Aturan
 
Evaluasi terutama dilakukan dengan menganalisa dampak lalu lintas dari penataan PKL kawasan Tanah Abang. Sandi memastikan seluruh temuan Ombudsman bakal dianalisa dengan data komprehensif.
 
"Ada analisa dari jumlah kenaikan waktu delay maupun penurunan waktu delay dari kendaraan yang melintasi beberapa ruas di jalan sekitar Tanah Abang. Juga dilaporkan evaluasi daripada jumlah masuknya laporan terhadap penumpukan dibeberapa ruas titik," paparnya.
 
Hasil evaluasi, kata Sandi, bakal diumumkan secara terbuka. Dampak manfaat dari kebijakan yang telah diaplikasikan pun bakal diberikan kepada Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.
 
"Nah itu semua kita sudah lakukan dan ini merupakan bentuk evaluasi kami, pada saatnya kami tentu akan laporkan," tandasnya.
 

 
Pihak Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan bergeming dengan pihak yang meminta rekomendasi mencabut laporan terkait dugaan maladministrasi dalam penataan PKL Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
 
Ombudsman menilai Pemprov DKI sewenang-wenang menutup Jalan Jatibaru yang kemudian diperuntukkan bagi PKL. Penutupan dilakukan tanpa berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
 
"Kita tidak bisa mencabut itu karena itu sudah temuan kita," kata Pelaksana tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta, Dominikus Dalu kepada Medcom.id, Selasa, 3 April 2018.
 
Ombudsman menilai alih fungsi Jalan Jatibaru Raya melanggar peraturan perundang-undangan. Selain itu, kata Dominikus, penataan PKL tampak tidak memiliki perencanaan matang, terkesan terburu-buru, dan parsial.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan